INDONESIAKININEWS.COM - Menyimak diskusi yang berlangsung di salah satu televisi swasta, antara Dokter RSPAD Jajang Edy Prayitno dengan Pim...
INDONESIAKININEWS.COM - Menyimak diskusi yang berlangsung di salah satu televisi swasta, antara Dokter RSPAD Jajang Edy Prayitno dengan Pimpinan Kode Etik Muktamar IDI, James Allan Rarung cukup panas.
Pasalnya Jajang menilai rekannya Terawan dituduh mengiklankan produk vaksin Nusantara sebelum diperjualbelikan sehingga melanggar kode etik IDI.
“Teman-teman IDI ini merasa paling benar kalau bicara. Coba anda cari jejak digital dimana dokter Terawan mengiklankan diri tidak ada. Semua yang ada testimoni-testimoni dokter Terawan kepada masyarakat,” kata mantan Staf Khusus Menteri Kesehatan di televisi swasta, Rabu, 30 Maret 2022.
Dokter dengan background Brigjen TNI (Purn) ini mengatakan justru ada banyak dokter luar negeri yang beriklan di Indonesia tetapi dibiarkan oleh IDI.
“Justru banyak sekali dokter-dokter dari luar sana yang mengiklankan diri, IDI diam saja nggak bertindak sama sekali.
Ini kesan saya, IDI tebang pilih, kalau orang luar diam, tapi kalau orang sendiri galaknya nggak ketulungan’” ujar Jajang.
Jajang begitu berang, ketika pembahasan vaksin Nusantara yang diciptakan Terawan karena tidak menghargai karya anak negeri.
“Bayangkan coba, tugas IDI sebenarnya melindungi anggota bukan memvonis anggota dan notabenenya jangan lupa, dokter Terawan adalah Jendral bintang tiga loh, di tentara itu sangat dihormati. Ini inovasi-inovasi yang beliau bangun, dihargai saja tidak, tapi disalahkan, ini apa-apaan,” jelas Jajang.
Kemudian pimpinan kode etik muktamar IDI, James Allan Rarung, yang juga merupakan Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu, mengatakan pemecatan Terawan belum menjadi keputusan definitif.
"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses," ujar dia dalam diskusi yang sama.
James mengatakan, Terawan mengiklankan produk sebelum produk vaksin Nusantara rampung dikerjakan.
“Mengiklankan diri lalu diduga menarik biaya besar, mengambil tarif besar itu tidak boleh secara etika, ada menjanjikan hasil, didalam etika kedokteran itu tidak bisa,” Kata James.
James menekankan dalam masa kepemimpinan, teguran yang pertama muncul saat tahun 2018, keputusannya diberhentikan sementara selama 12 bulan. Berjalannya waktu keputusan ini tidak bisa diselesaikan secara tuntas, hingga akhirnya keputusan akhir ini berubah menjadi keputusan permanen.
“Jadi kita fokus ke masalah etika. Pertama muncul saat tahun 2018, keputusannya diberhentikan sementara selama 12 bulan. Berjalannya waktu keputusan ini tidak bisa diselesaikan secara tuntas, lanjut ke diskusi panjang sampai permanen,” ujarnya.
S:Pantau