INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial, Denny Siregar (DS) mengkritik soal terdakwa kasus penistaan agama, M Kace yang divonis 10 tahu...
INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial, Denny Siregar (DS) mengkritik soal terdakwa kasus penistaan agama, M Kace yang divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis.
Ia membandingkan dengan Munarman yang divonis hanya 3 tahun dalam kasus tindak pidana terorisme.
“Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun,” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 6 April 2022.
“Munarman yang jelas-jelas provokasi dan motivasi orang untuk bom bunuh diri cuman 3 tahun. Pak Hakiimmm….,” sambungnya.
Dilansir dari Detik News, M Kace divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam kasus penistaan agama pada Rabu, 6 April 2022.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ketua Majelis Hakim PN Ciamis, Vivi Purnamawati yang membacakan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Vivi Purnamawati yang kemudian diikuti takbir oleh tamu yang hadir di sidang tersebut.
Majelis Hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti.
S:Makassar terkini