INDONESIAKININEWS.COM - Usai Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng, kini muncul video plot twist lucu berisikan soa...
INDONESIAKININEWS.COM - Usai Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng, kini muncul video plot twist lucu berisikan soal Dirjen Daglu (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag) yang bisikan nama tersangka ke Mendag terkait kasus itu.
Sebagai bahan informasi, kurang lebih satu bulan sebelum Kejaksaan Agung menetapkan tersangka mafia minyak goreng, dengan lantang Mendag telah mengantongi sejumlah nama tersangka atas bisikan dari Dirjen Daglu.
Hal lucunya adalah, sebulan kemudian yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung justru orang yang membisiki, yaitu Dirjen Daglu.
“Jadi pak ketua, saya baru di kasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, hari senin sudah ada calon tsk (tersangka) nya,” ungkap Mendag, dikutip Hops.ID melalui akun instagram @rumpi_gosip pada Jumat, 22 April 2022.
Maksud hati mau menyampaikan nama-nama yang menjadi tersangka, eh malah yang membisikinya jadi tersangka.
Menurut netizen, mungkin Pak Dirjen membisiki namanya sendiri kepada Mendag di bulan lalu.
“Mungkin ini yang dia bilang pas bisik-bisik, misi pak saya udah tahu siapa yang jadi tersangkanya, kebetulan saya sendiri. Jangan bilang siapa-siapa dulu ya pak,” kata netizen yang buat video plot twist.
Sebagai bahan informasi, bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya Dirjen Perdagangan Luar Negeri, tetapi ada tiga tersangka lainnya.
Dilansir daari laman suara.com, tiga tersangka lainnnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan General Affair PT Musim Mas.
Ditetapkannya keempat tersangka itu berawal dari kelangkaan minyak goreng yang di terjadi pada awal tahun 2022.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, “Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO tebesar di dunia,” ujarnya, dikutip Hops.ID melalui laman suara.com pada Jumat, 22 April 2022.
Kecurigaan terhadap kelangkaan minyak goreng, lantas membuatnya menyelidiki hal tersebut secara lebih mendalam.
Ternyata benar saja, dalam hal ini kejaksaan agung mendapati adanya dugaan mengenai tindak pidana korupsi.
Tidak pidana korupsi yang dimaksud tidak lain adalah mengenai pemberian izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.***
S:Hops.ID