$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mendag Ketar Ketir, Kejagung Pakai Pasal Hukuman M*ti Di Kasus Minyak Goreng

INDONESIAKININEWS.COM -  Empat tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terancam hukuman berupa penjar...


INDONESIAKININEWS.COM -
 Empat tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terancam hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati lantaran Kejaksaan Agung memakai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut diselidiki oleh Jaksa usai fenomena kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia. Salah satu tersangka adalah pejabat Kementerian Perdagangan.

"(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, Selasa (19/4).

Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Lalu di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

"Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3," jelas dia.

Empat tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Perkara berkaitan dengan penerbitan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha yang tidak berhak sehingga disebut sebagai tindakan melanggar hukum.

"Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).

S: CNN


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mendag Ketar Ketir, Kejagung Pakai Pasal Hukuman M*ti Di Kasus Minyak Goreng
Mendag Ketar Ketir, Kejagung Pakai Pasal Hukuman M*ti Di Kasus Minyak Goreng
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWxH8jS4qNH9w9RD6QQT_6R88mm5f0rMj7YHohhQvPbgAt8oV_ckxi8KLZtqAG3TLfzthYUVjlNsyPa7g3Dqknj2hYUlv6q4oeiwKfXVjLae47xFEd1g3A85ZW-JYi2AKe9ImGKgr151F9acPF-spKbk0C0sXytPHcX4Ybt-pVbgJNGHRv6ADV3QTZ_w/w640-h360/IMG_20220420_174331.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWxH8jS4qNH9w9RD6QQT_6R88mm5f0rMj7YHohhQvPbgAt8oV_ckxi8KLZtqAG3TLfzthYUVjlNsyPa7g3Dqknj2hYUlv6q4oeiwKfXVjLae47xFEd1g3A85ZW-JYi2AKe9ImGKgr151F9acPF-spKbk0C0sXytPHcX4Ybt-pVbgJNGHRv6ADV3QTZ_w/s72-w640-c-h360/IMG_20220420_174331.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/mendag-ketar-ketir-kejagung-pakai-pasal.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/mendag-ketar-ketir-kejagung-pakai-pasal.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy