INDONESIAKININEWS.COM - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berakhir Oktober 2022 mendatang disinggung KPK saat memb...
INDONESIAKININEWS.COM - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berakhir Oktober 2022 mendatang disinggung KPK saat membahas dugaan korupsi Formula E.
Pasalnya, Anies sudah mengucurkan anggaran hingga Rp560 miliar untuk menggelar Formula E hingga 2024 mendatang.
Padahal masa jabatannya bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Lalu apakah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bisa terjerat dugaan korupsi?
Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan keraguannya kasus ini bakal menjeray Anies.
Ia pun menilai Anies sebagai sosok yang cerdas dan tahu aturan sehingga tak mungkin menabrak aturan yang ada.
"Soal anggaran itu sudah ada aturannya dan Anies kemungkinan paham soal itu. Tak mungkin Anies berada dan seceroboh itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022).
Pengamat dari Universitas Al-Azhar itu pun meminta KPK profesional dalam mengusut dugaan korupsi Formula E.
Ujang minta KPK serius menangani kasus ini dan tak mencampuradukkan dengan urusan politik.
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berakhir Oktober 2022 mendatang disinggung KPK saat membahas dugaan korupsi Formula E.
"Biar KPK yang harus mengusut soal dugaan korupsi Formula E.
KPK jangan bermain politik, fokus pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengabarkan perkembangan terkini penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyoroti pencairan commitment fee sebesar Rp560 miliar untuk gelaran Formula E selama 3 tahun ke depan.
Padahal, masa jabatan Anies sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta bakal berakhir 16 Oktober 2022 mendatang.
"Kami lihat semua dari berbagai aspek, tapi yang jelas saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan sampai 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI saat ini," ucapnya, Selasa (26/4/2022).
Oleh karena itu, Anies berpotensi melanggar aturan lantaran meneken kontrak penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik melebihi masa jabatannya.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat kontrak melewati masa jabatannya, ada ketentuan seperti itu," ujarnya.
Persoalan ini pun masih terus diselidiki KPK dengan melibatkan para ahli untuk mengetahui apakah ada kerugian negara yang disebabkan oleh kesepakatan itu.
"Ini akan kami dalami, apakah sudah ada kerugian negara,
karena sifatnya masih uang muka dan masih tercatat sebagai aset dalam laporan Pemprov DKI, belum masuk biaya," kata dia.
Tak hanya itu, KPK saat ini juga tengah menyelidiki perihal studi kelayakan, khususnya dari sisi bisnis dari gelaran Formula E.
Pasalnya, ada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah mengucurkan dana untuk kegiatan yang tujuannya bisnis.
"Jadi itu harus b to b (business to business), tidak bisa dibiayai dengan APBD.
Itu sudah ada info dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," tuturnya.
S:Tribun Jakarta