INDONESIAKININEWS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mungkin peri bahasa tersebut yang pantas disematkan kepada keluarga Heins Songjan...
INDONESIAKININEWS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mungkin peri bahasa tersebut yang pantas disematkan kepada keluarga Heins Songjanan, yang gagal menjadi prajurit TNI karena ayahnya adalah seorang Warga Negara Asing (WNA).
Kini Heins Songjanan sudah kembali ke kediamannya, namun harapan ‘kemenangan’ diharap masih bisa berpihak kepadanya.
Kodam XVI Pattimura sendiri sudah mengeluarkan pernyataan resmi, terkait dicoretnya nama Heins Songjanan dari daftar calon prajurit TNI, yang kini sedang menalani pendidikan dan akan dikukuhkan 16 April 2022.
Dari pernyataan resmi Kodam yang disampaikan Kapendam XVI Pattimura Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar, nampaknya keberuntungan bakal menjauh dari Heins Songjanan.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @andreli_48, Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar menyatakan, bahwa pemberhentian Heins Songjanan dilakukan karena dokumen kependudukan yang digunakan untuk mendaftar itu palsu.
Salah satunya kata Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar, adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Heins Songjanan didapatkan dengan cara ilegal dan tidak melampirkan ITAS serta ITAP, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006.
Selain itu, ayah Heins Songjanan juga mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal, ketika perekaman masal Tahun 2013 silam oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tual. Artinya, ayah Heins Songjanan yang merupakan WNA mendapatkan status kependudukan Indonesia tidak sesuai aturan.
Menurut Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar, temuan tersebut diperoleh setelah adanya aduan dari masyarakat tentang adanya pemalsuan dokumen kependudukan. Setelah itu, anggota TNI melakukan kroscek langsung ke Dukcapil dan ternyata benar, status kepemilikan dokumen ayah Heins Songjanan adalah ilegal.
Atas dasar itu, Dukcapil Kota Tual akhirnya mencabut dokumen kependudukan Heins Songjanan yang sudah diterbitkan, berdasarkan surat resmi Dukcapil per 32 Maret 2022. Sedangkan pemberhentian Heins Songjanan dengan tidak hormat dilakukan, Kamis 7 April 2022.
s; pikiran-rakyat.com