INDONESIAKININEWS.COM - Pilot sekaligus selebgram Kapten Vincent Raditya kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, Vincent Raditya ...
INDONESIAKININEWS.COM - Pilot sekaligus selebgram Kapten Vincent Raditya kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, Vincent Raditya diduga affiliator binary option, Oxtrade dan merugikan member.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban berinisial MMH. Laporan itu dibuat pada 28 Maret 2022 lalu.
"Terlapornya Oxtrade dan afiliator VR," kata pengacara korban, Finsensius Mendrofa.
Finsensius mengatakan, korban bahkan telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut Finsensius, pihaknya secara diam-diam melaporkan Vincent agar tidak adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh terlapor.
Sayangnya, Finsensius belum memerinci soal jumlah kerugian yang dialami oleh kliennya. Ia hanya menyebut pihaknya telah melaporkan Kapten Vincent atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
Dalam kasus ini, Vincent dilaporkan di Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 Juncto 55 ayat 1 KUHP.
Laporan korban MMH ini diterima di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis Vincent Raditya belum memberikan tanggapan terkait pelaporan terhadap dirinya.
Sebelumnya Vincent Raditya juga telah dipolisikan oleh korban inisial FF atas dugaan penipuan trading binary option Oxtrade. Pihak pelapor meminta polisi segera mengusut Vincent karena cara-caranya disebut sama dengan yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan Vincent aktif melakukan promosi sekaligus edukasi perihal cara kerja trading di Oxtrade. Bahkan Vincent kerap memamerkan hasil trading miliknya.
"Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya, sama persis, pamer hartanya sama persis," kata Irsan.
Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Dalam laporan tertulis nama terlapor Kapten Vincent, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU.
s; jatimnews.com