INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah pernyataan yang disampaikan Angelina Sondakh tentang Kasus korupsi yang pernah menjeratnya kini kembali me...
INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah pernyataan yang disampaikan Angelina Sondakh tentang Kasus korupsi yang pernah menjeratnya kini kembali menjadi sorotan publik. Kasus korupsi mega proyek Hambalang dinilai erat sekali hubungannya dengan Partai Demokrat.
Hal itu pernah disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Demokrat versi KLB Max Sopacua dalam konferensi pers yang digelar di Hambalang pada Maret 2021 lalu.
Kasus korupsi itu berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012
Proyek Ini menyeret sejumlah nama kader partai berlambang mercy itu diantaranya Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng.
Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut tidak terlepas dari pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2011.
Saat itu, Nazaruddin tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah itu, Komisi Antirasuah mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013. Pada akhir September 2014, Anas pun dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek Hambalang.
Saat itu, Mahkamah Agung meringankan vonis Anas menjadi 8 tahun penjara setelah sebelumnya divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi.
Selain Anas, kader Demokrat lainnya yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Angelina divonis terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun, vonis itu bertambah berat pada tingkat kasasi ketika Angie divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.
Namun peninjauan kembali yang diajukan oleh Angie dikabulkan oleh hakim sehingga ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tanpa dibebankan uang pengganti.
Menanggapi hukuman yang ia terima itu. Ia menyampaikan rasa terimakasih kepada Hakim yang telah memberatkan hukuman bagi koruptor.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi bintang tamu di acara Kompas TV.
Kemudian, salah satu nama kader Demokrat lain yang diduga terlibat adalah mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, adik AHY. Dugaan keterlibatan Ibas itu muncul dari pernyataan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.
Yulianis menyebutkan, Ibas pernah mendapatkan uang sebesar 200.000 dollar AS dari perusahaannya saat Kongres Partai Demokrat 2020 di Bandung.
Namun hingga kini dugaan keterlibatan Ibas itu belum menemukan jawaban yang sebenarnya.
Menanggapi hal ini, kubu kontra-AHY mendesak KPK agar dapat kembali mengusut kasus korupsi proyek Hambalang hingga tuntas.
S:Makassar terkini