INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah mengubah kebijakan larangan ekspor minyak goreng. Sebelumnya hanya minyak goreng dan bahan bakunya yaitu...
INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah mengubah kebijakan larangan ekspor minyak goreng. Sebelumnya hanya minyak goreng dan bahan bakunya yaitu RBD palm olein yang dilarang, kini termasuk crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Keputusan tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Larangan ekspor ini akan berlaku efektif mulai besok, Kamis (28/4).
"Kebijakan ini berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil. Ini semuanya sudah tercakup di dalam Permendag dan berlaku malam hari ini, jam 00:00 sesuai arahan Presiden," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (27/4) malam.
Perubahan aturan larangan ekspor ini ditetapkan hanya berselang sehari dari pengumuman sebelumnya.
Pada Selasa (26/4) malam, Airlangga mengumumkan hanya minyak goreng dan RBD palm olein yang dilarang ekspor, sementara CPO tidak termasuk.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Jumat (22/4), Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor komoditas ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Sebab, sejak akhir tahun lalu hingga saat ini, minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan harganya melonjak tajam.
S:Kumparan