INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad menanggapi berita soal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengizinkan te...
INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad menanggapi berita soal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengizinkan tempat karaoke untuk tetap buka selama Ramadan.
Ia menyinggung bagaimana reaksi orang kalau izin seperti ini dikeluarkan di era Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Ini sih biasa aja, cuma gak kebayang aja kalau di era Ahok yang berikan izin. Sudah tahu kan, komentar mereka?” kata Yusuf Muhammad melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu, 3 April 2022.
Dilansir dari CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah pimpinan Anies Baswedan tetap mengizinkan usaha karaoke keluarga untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Akan tetapi, jam operasional tempat karaoke selama bulan puasa itu tetap dibatasi.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M.
Edaran diteken oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Andhika Permata pada 1 April 2022.
“Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB,” demikian tertulis.
Surat Edaran juga mengatur bahwa jenis usaha seperti bar dan rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat.
Pemprov DKI Jakarta mengancam akan menjatuhkan sanksi bertahap jika aturan itu dilanggar.
Hukuman bertahap ini mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan daftar usaha pariwisata.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” demikian bunyi edaran.
S:Makassar terkini