INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta tidak mempermasalahkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yan...
Alih-alih protes, MUI justru mendukung kebijakan Anies Baswedan dan jajarannya itu sebab Karaoke keluarga dinilai sebagai sebuah hiburan alternatif bagi masyarakat Jakarta.
Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi mengatakan, kendati pihak mendukung kebijakan tersebut, namun MUI tetap melarang keras jika tempat karaoke yang beroperasi di bulan suci ini menjual minuman keras.
"Ya itu adalah solusi jalan tengah ketika karaoke keluarga itu kan relatif lebih ke hiburan keluarga ya. Bukan karaoke umum yang hura-hura. Tapi baiknya tak jual minuman keras. Dan itu tak hanya di bulan Ramadhan saja," kata Faiz kepada wartawan Sabtu (2/4/2022).
Faiz melanjutkan, keputusan membuka tempat karaoke di bulan ramadhan oleh Anies Baswedan dan jajarannya adalah kebijakan tepat, sebab di bulan ramadhan ini para pekerja tempat hiburan itu tetap membutuhkan pemasukan.
"Bulan Ramadhan ini tak cuma terkait ibadah, tapi di situ ada hajat hidup orang banyak. Jangan sampai momentum ibadah mulia ini justru mengganggu hajat hidup orang banyak,” tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M. Edaran itu mengatur jenis usaha karaoke keluarga diperbolehkan buka pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
S: populis.id