INDONESIAKININEWS.COM - Cerita seorang karyawan bernama Syamsul Arif Putra, yang mengaku dipecat hanya karena mempertanyakan Tunjangan Hari...
INDONESIAKININEWS.COM - Cerita seorang karyawan bernama Syamsul Arif Putra, yang mengaku dipecat hanya karena mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR), viral beberapa hari lalu.
Apa yang menimpa Syamsul, seorang karyawan di Makassar, Sulawesi Selatan itu akhirnya berakhir setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan saat dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Makassar, Rabu 27 April 2022.
Syamsul saat dikonfirmasi mengaku jika sebelum pemecatan tersebut dirinya lebih dulu mempertanyakan soal THR kepada perusahaan tempat dirinya bekerja.
Di mana beberapa karyawan lainnya terlebih dahulu mempertanyakan soal hari libur di hari raya.
Syamsul mengatakan, saat itu dirinya menanyakan, jika memang ada THR, seharusnya perusahaan mengemukakan supaya dia dan teman-temannya tidak berharap.
“Tapi, belakangan saya dibilang tidak pintar beradaptasi dan belum bisa membuat dokumen, bagusnya Syamsul di istirahatnya dalam waktu tidak ditentukan," katanya.
"Aturan orang diistirahatkan sama dengan orang yang di rumahkan, jadi harus tetap dapat gaji bulanan karena ada aturannya itu,” katanya.
Syamsul menuturkan, jika orang diberhentikan oleh perusahaan itu ada tahapannya.
Ada aturan yang mengatur hal itu yakni 7 hari sebelum dipecat sudah diberitahukan terlebih dahulu, sehingga karyawan yang diberhentikan mempunyai persiapan mencari pekerjaan baru.
Dia juga mengaku, dirinya telah mendapat surat peringatan (SP) ke-2 pada 6 April 2022 lalu dengan alasan beberapa kali kedapatan tidur saat jam kerja.
Tapi dalam surat SP-2 yang diterimanya masalah dokumen.
“Jadi tidak nyambung ini masalah tidur dan dokumen pada SP 2 itu sampai saya diberhentikan setelah menanyakan soal THR. Saya terima jika dipecat, tapi bayarkan dulu THR-ku. Karena saya masih mempunyai hak disini” ujarnya.
Syamsul mengungkapkan, jika dirinya mendapat intimidasi dan pengancaman dari perusahaan.
Di mana, dirinya akan dilaporkan ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik.
“Saya juga sudah melaporkan lebih dulu ini perusahaan ke Dinasker, Senin 25 April 2022. Setelah diberhentikan pada Sabtu. Sekarang sudah ada mediasi di Disnaker dan hasilnya pembayaran THR,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan membantah jika Syamsul diberhentikan karena menanyakan soal THR.
Pasalnya, Syamsul diberhentikan karena tidak memenuhi progres, tidak mencapai target kinerja, dan berperilaku kurang baik.
Dia menyebut pemberitaan media mengenai perusahaan memecat Syamsul karena menanyakan THR sangatlah keliru.
“Media harus mengganti tagline-nya itu bahwa karyawan ini dipecat karena tidak memenuhi progres, tidak mencapai target kinerja, dan berperilaku kurang baik,” bantahnya.
Ridwan menjelaskan, bahwa saat Syamsul mempertanyakan soal THR itu belum ada keputusan dari pimpinan dan masih dalam pembahasan.
Sehingga, saat itu belum satu pun karyawan yang telah menerima THR.
“Perusahaan menilai kinerja Syamsul kurang baik dan terdapat catatan buruk selama 6 bulan bekerja. Di mana, Syamsul sudah mendapatkan SP 2 sebelum mempertanyakan soal THR yakni pada 6 April 2022. Syamsul kedapatan beberapa kali tidur saat jam kerja berlangsung,” bebernya.
Ridwan meminta media menjaga kode etik dan tidak langsung mencantumkan nama perusahaan maupun individu tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Pasalnya, berita karyawan dipecat saat menanyakan THR itu tidak benar dan merusak nama perusahaan tempatnya bekerja.
“Saya juga bisa mensomasi kepada media-media yang tidak berimbang (cover bot side) dan dalam waktu 1 x 24 jam harus mengklarifikasi berita yang tidak berimbang tersebut,” pintanya.
Ridwan juga mengungkapkan hasil mediasi yang dilakukan di Disnaker Kota Makassar yang digelar Rabu 27 April 2022.
Di mana, kedua bela pihak sepakat pembayaran THR nya sesuai 6 bulan Syamsul bekerja diperusahaannya.
“Jadi THR nya diberikan, tapi tetap dipecat dari perusahaan. Jadi yang bersangkutan juga harus terlebih dahulu mengembalikan atribut-atribut kantor, kemudian dibayarkan THR-nya,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Makassar, Ardiansyah yang dikonfirmasi meminta semua pihak menyelesaikan masalah tersebut dengan baik melalui musyawarah dan mufakat.
“Saya meminta agar semua persoalan diselesaikan dengan cara baik-baik. Karena memang prosesnya sebagai begitu dan dibicarakan secara musyawarah dan mufakat. Harus perundingan bipartid dulu, sebelum tripartid,” pintanya.
Dari hasil mediasi, ungkap Ardiansyah, kedua belah pihak sepakat bahwa karyawan yang bersangkutan mendapatkan THR nya sesuai dengan haknya.
“Jadi pembayarannya sesuai proporsional. Kami arahkan tadi, kembali ke perusahaan untuk dilakukan bipartid dengan pembayaran THR. Dalam masalah ini, ada dua persoalan yakni soal THR dan PHK. Jadi persoalan THR diselesaikan dulu,” katanya.
s; tribunnews.com