$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Yaqut Singgung Rumah Ibadah Multiagama, Pihak Kemenag Langsung Klarifikasi

INDONESIAKININEWS.COM -  Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali membuat heboh publik. Setelah memicu kritikan soal gonggongan an...



INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali membuat heboh publik. Setelah memicu kritikan soal gonggongan anjing dan azan, kini Yaqut membuat sejumlah pihak bingung dengan istilah rumah ibadah multiagama. 

Publik secara awam pun menangkap pernyataan Yaqut tersebut dengan artian Kemenag akan membangun sebuah bangunan yang akan dijadikan rumah ibadah semua agama.

Sebab, Yaqut menyebut rumah ibadah multiagama.

Tempat ibadah multiagama itu ia singgung ketika memberikan sambutan pada Webinar Kebangsaan yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia, 5 Maret 2022 lalu.

Webinar tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Alumni Universitas Indonesia, Andre Rahadian; Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Rektor UI, Rektor IPDN, Rektor UNS, hingga Rektor Universitas Pancasila.

Klarifikasi

Sementara mengenai pernyataan Yaqut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar pun angkat bicara.

Thobib mengatakan, istilah yang dikatakan oleh Yaqut tersebut bukan berarti satu tempat ibadah untuk semua agama.

Selain itu, ide ini digagas untuk kepentingan kebutuhan tempat ibadah di perguruan tinggi di Indonesia.

“Istilah tempat ibadah multiagama itu bukan berarti satu tempat untuk ibadah bagi semua agama.”

“Ide tempat ibadah multiagama itu adalah upaya untuk menyiapkan fasilitas tempat ibadah untuk masing-masing agama di kampus,” ujar Thobib pada Jumat (11/3/2022) dikutip dari kemenag.go.id.

Thobib menambahkan, ide tersebut agar mendorong kampus atau perguruan tinggi untuk menyiapkan fasilitas tempat-tempat ibadah bagi mahasiswa hingga stakeholders lainnya sesuai dengan agama yang dianut.

Ia pun mencontohkan terbangunnya enam tempat ibadah sesuai dengan enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Katholik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

 “Jadi ide ini adalah ikhtiar agar setiap mahasiswa dan civitas akademika bisa mendapat fasilitas beribadah di kampus sesuai agamanya dan di tempat ibadanya masing-masing.

Ternyata, kata Thobib, ide ini telah direncanakan oleh perwakilan alumni UI dari berbagai fakultas yang  menginginkan pembangunan fasilitas sejumlah rumah ibadah di lingkungan kampus.

Ia pun mengatakan, rencana dari alumni UI tersebut didukung oleh Menag karena menurut Yaqut, umat beragama di kalangan kampus, baik dosen maupun mahasiswa juga membutuhkan tempat ibadah.

S: tribunnews


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Yaqut Singgung Rumah Ibadah Multiagama, Pihak Kemenag Langsung Klarifikasi
Yaqut Singgung Rumah Ibadah Multiagama, Pihak Kemenag Langsung Klarifikasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhdjWwqtnlE7rogf1vHazPABBneq1xZ_-UqrRBOyeoQ2Xz4UEr2FAtnR2rUm5Pv8yjy1kf4eTAKSG0z4SmsOWxSUh5w91YOnrkcEHami3RBJ2JJtYdfNsCISzW72IdnHPxLKJHuZ-3epfaBfodthK3Fzn930Nfz98KyGh0QFRoqzl1RHSLWR5ZRrzLN=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhdjWwqtnlE7rogf1vHazPABBneq1xZ_-UqrRBOyeoQ2Xz4UEr2FAtnR2rUm5Pv8yjy1kf4eTAKSG0z4SmsOWxSUh5w91YOnrkcEHami3RBJ2JJtYdfNsCISzW72IdnHPxLKJHuZ-3epfaBfodthK3Fzn930Nfz98KyGh0QFRoqzl1RHSLWR5ZRrzLN=s72-w640-c-h360
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/yaqut-singgung-rumah-ibadah-multiagama.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/yaqut-singgung-rumah-ibadah-multiagama.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy