$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Wajah Kesu Indra Kenz Kenakan Seragam Oranye Tahanan dan Celana Pendek

INDONESIAKININEWS.COM -  Indra Kesuma alias Indra Kenz atau yang disapa Crazy Rich Medan resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri. Ia terjerat ...


INDONESIAKININEWS.COM -
 Indra Kesuma alias Indra Kenz atau yang disapa Crazy Rich Medan resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri. Ia terjerat dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Konfirmasi tersangka resmi diungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (24/2) lalu.

merdeka.com menerima sebuah foto yang menampilkan Indra Kenz mengenakan seragam oranye khas tahanan polisi. Dalam foto yang diterima, nampak Indra mengenakan seragam oranye dan celana pendek putih bergaris-garis hitam serta masker menutup sebagian wajahnya.

Meski tertutup masker, ekspresi pasrah dan lesu tidak bisa ditutup Indra. Selain itu, terlihat isi kantong celana Indra terisi penuh. Belum diketahui isi dalam kantong celana Indra tersebut.

Terlihat ia berfoto dengan lima orang di samping kanan dan kirinya. Dua orang di ujung kanan dan kiri mengenakan seragam polisi. Sedangkan, tiga orang lainnya berkemeja. Belum diketahui, siapa tiga orang lainnya yang mengenakan kemeja. Namun, dugaannya mereka adalah penyidik Bareskrim Polri.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.

"Rencana IK hari ini dilakukan penahanan," kata Ramadhan.

"Crazy rich" asal Rantau Prapat, Sumut, ini diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang, dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.

Empat Rekening Diblokir

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, ada empat rekening kliennya yang telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya," kata Warda seperti dilansir Antara.

S:Merdeka


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Wajah Kesu Indra Kenz Kenakan Seragam Oranye Tahanan dan Celana Pendek
Wajah Kesu Indra Kenz Kenakan Seragam Oranye Tahanan dan Celana Pendek
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiM2GDLGbxAhdhWniTfoj5ZI4dIS-KiuENEHlGolxYqywlk3pmCkYD7tt2PVbN28BLZcPoMl6jsOGXyyWFFidiD-T2u7BPrRFXpHFZVwsrHWBT1Bg7xEfmW-JIxnrscF7iOSbSdSfgBtvrK8c4EMgmJ0mv_0ia20NzMslEIKnoI8NVSzDqXThCG9z-yKw=w640-h320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiM2GDLGbxAhdhWniTfoj5ZI4dIS-KiuENEHlGolxYqywlk3pmCkYD7tt2PVbN28BLZcPoMl6jsOGXyyWFFidiD-T2u7BPrRFXpHFZVwsrHWBT1Bg7xEfmW-JIxnrscF7iOSbSdSfgBtvrK8c4EMgmJ0mv_0ia20NzMslEIKnoI8NVSzDqXThCG9z-yKw=s72-w640-c-h320
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/wajah-kesu-indra-kenz-kenakan-seragam.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/wajah-kesu-indra-kenz-kenakan-seragam.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy