INDONESIAKININEWS.COM - Jagat maya dihebohkan dengan sebuah foto yang memperlihatkan prosesi pernikahan beda agama di sebuah gereja di Kota...
INDONESIAKININEWS.COM - Jagat maya dihebohkan dengan sebuah foto yang memperlihatkan prosesi pernikahan beda agama di sebuah gereja di Kota Semarang.
Foto prosesi pernikahan tersebut diunggah di akun Tiktok @sacha_alya pada Minggu (6/3). Dalam kolase foto tersebut memperlihatkan seorang mempelai wanita mengenakan gaun panjang bewarna putih dan memakai hijab.
Di sebelahnya, tampak seorang mempelai pria dengan jas hitam. Yang menyita perhatian, foto tersebut berlatar belakang salib di sebuah gereja. Mereka juga tampak didampingi pihak keluarga masing-masing, seorang pendeta, dan saksi pernikahan.
Konselor pernikahan Achmad Nurcholis mengatakan, prosesi pemberkatan pernikahan beda agama tersebut dilakukan di Gereja St. Ignatius Krapyak, Kota Semarang.
"Iya betul, pernikahannya kemarin Sabtu (5/3). Pernikahan itu memang dilakukan dengan dua tata cara, secara Islam dan Katolik. Saya menjadi saksi pernikahan tersebut," ungkap Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (7/3).
"Memang dimungkinkan karena di agama apa pun, kan selalu ada 2 pandangan. Ada yang membolehkan, ada juga yang melarang. Bagi mereka yang mengikuti pandangan yang membolehkan tentu pernikahan tersebut bisa dilaksanakan. Saya sudah mendampingi sekitar 30 pasangan yang beda agama," jelas Nurcholis.
Dia juga menyebut, pasangan yang viral tersebut rutin melakukan konseling pernikahan selama dua tahun.
"Keduanya bisa menikah dengan dua tata cara, biasanya konseling dulu dengan saya. Sejak 2 tahun sudah intens komunikasi dan pertemuan dengan saya. Yang muslim perempuan, yang Katolik laki-lakinya," jelas Nurcholis.
Nurcholis menjelaskan, pernikahan beda agama itu dilangsungkan dengan dua tata cara untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Persyaratannya pun hampir sama dengan pernikahan satu agama.
"Umumnya 99,9 persen pasangan beda agama menikah melakukan dengan dua tata cara dalam rangka untuk mendapat pengesahan menurut agama atau keyakinan masing-masing. Syaratnya akad dan pemberkatan. Kalau secara administratif ada pengantar RT RW kelurahan, melampirkan KTP, KK, akta lahir sama seperti pernikahan pada umumnya," kata Nurcholis tanpa merinci apakah pasangan itu juga memiliki buku nikah yang diakui negara.
Nurcholis menjelaskan, kedua mempelai juga tetap memegang teguh keyakinan masing-masing. "Enggak ada yang pindah, tetap di agama masing-masing," tutupnya.
s; kumparan.com