INDONESIAKININEWS.COM - Terjawab sudah siapa pemilik Binomo sebenarnya dan seperti apa kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan? si...
INDONESIAKININEWS.COM - Terjawab sudah siapa pemilik Binomo sebenarnya dan seperti apa kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan? simak ulasannya.
Perlahan-lahan, misteri siapa siapa pemilik Binomo sebenarnya mulai terkuak, Indra Kenz dan Doni Salmanan yang diduga terlibat kasus penipuan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Apa itu apa itu aplikasi binomo dan bagaimana cara kerjanya? Binomo adalah platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak.
Platform Binomo telah tersedia di lebih dari 130 negara di dunia, termasuk di antaranya adalah Indonesia.
Situs website dan aplikasi Binomo adalah salah satu platform trading online yang menyediakan berbagai pilihan aset untuk perdagangan.
Situs trading binary option ini diluncurkan pada tahun 2014.
Pengguna situs ini sangat banyak, tersebar di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Total ada 130 negara yang sudah tersedia layanan binomo ini.
Aturan Main
Binomo menggunakan sistem binary option.
Binary option adalah cara trading yang khusus dibuat mudah.
Aturan main dari binary option sendiri mirip dengan judi.
Pengguna yang bermain akan diminta untuk menebak angka yang akan keluar dalam waktu relatif cepat.
Pengguna akan diminta mempertaruhkan modal untuk menebak.
Jika tebakannya benar, maka pengguna akan mendapat keuntungan, dan jika tebakan itu salah maka pengguna akan kehilangan modalnya.
Keuntungan dari Binomo sendiri kurang lebih 60-80 persen dari modal yang digunakan.
Terkuak siapa pemilik Binomo?
Penelusuran pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo akhirnya menemukan titik terang.
Ada dugaan pemiliknya berada di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.
"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia," ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3/2022) seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Bareskrim Ungkap Pemilik Binomo Ternyata Ada di Indonesia, Kini Masih Diburu/
Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo. Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.
"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," pungkas Whisnu.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mengaku Tak Kenal Pemilik Aplikasi Binomo, Bareskrim Polri Yakin Indra Kenz Punya Keterkaitan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri perkara kasus investasi bodong berkedok trading “binary option”, Binomo.
Penyidik menduga pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia, meskipun servernya diduga berada di luar negeri.
Afiliator Binomo, Indra Kenz memilih tutup mulut dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik Binomo.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut, tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz, terindikasi menutupi siapa pemilik platform yang merugikan masyarakat hingga Rp 3,8 miliar rupiah tersebut.
Penyidik meyakini bahwa Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang dibalik aplikasi tersebut dan mengenal siapa pemilik platform.
Di saat yang bersamaan, polisi menyebut tengah memburu pemilik aplikasi Binomo; meski demikian, polisi belum mengungkapkan secara detail identitasnya.
Indra Kenz dan YouTuber asal Bandung, Doni Salmanan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dugaan penipuan melalui trading online, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya, kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial, menggunakan uang para korban afiliator ''binary option'' melalui aplikasi Binomo dan Quotex.
Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka
Kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan masih bergulir di kepolisian.
Polisi pun terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah orang terdekat keduanya.
Selain itu, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan selama ini dikenal sebagai sosok crazy rich atau orang yang memiliki harta kekayaan berlimpah.
Bahkan mereka juga disebut sebagai 'sultan' muda.
Di usia yang masih muda, mereka telah memiliki harta dan aset yang nilainya miliaran.
Sayangnya, nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan berbanding terbalik. Bahkan mereka kini ditahan dalam kasus tersebut.
Mereka juga harus menghadapi ancaman hukuman apabila dinyatakan bersalah pada saat persidangan nanti.
Warganet pun sontak mengomentari 'perubahan status' keduanya dengan menuliskan komentar 'dari sultan ke rutan' di media sosial.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut perjalanan kasus Indra Kenz maupun Doni Salmanan:
Kasus Indra Kenz bermula dari laporan delapan korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pada 3 Februari 2022.
Delapan korban tersebut melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo.
Nah, Indra Kenz adalah influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Dikutip dari Kompas.com, seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama tujuh jam, penyidik Dittipidekus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Sosok bernama asli Indra Kesuma itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.
Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
Hingga Rabu (9/3/2022), penyidik Dittipieksus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset barang dari Indra Kenz di antaranya mobil Tesla, mobil Ferarri, serta dua rumah mewah yang berlokasi di Medan.
Selain itu, polisi juga menyatakan empat rekening Indra Kenz yang berisi uang puluhan miliar telah diblokir.
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga akan menyita aset lain milik Indra Kenz.
"Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (9/3/2022) seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Dari Sultan ke Rutan, Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Kini Dibui Akibat Kasus Penipuan.
Selain itu, penyidik juga bakal melacak aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang dari aplikasi Binomo kepada orang terdekat Indra, termasuk keluarga hingga pacarnya.
2. Doni Salmanan
Serupa dengan nasib Indra Kenz, Doni Salmanan juga dilaporkan atas kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option.
Hanya saja, mereka berbeda platform. Bila Indra Kenz dilaporkan terkait aplikasi Binomo, Doni Salmanan terkait aplikasi Quotex.
Sosok yang dijuluki Crazy Rich asal Bandung itu dilaporkan oleh orang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim pada 3 Februari 2022 atau pada tanggal yang sama dengan pelaporan Indra Kenz.
Doni Salmanan lantas menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan penyidik mencecarnya dengan 90 pertanyaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex, dua minggu setelah Indra Kenz.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Suami Dinan Fajrina itu disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti serta memblokir rekening milik Doni Salmanan.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita barang bukti transaksi yang terkait kasus Quotex.
Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan.
"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," ungkap Ramadhan.
Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari Doni Salmanan untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.
Imbauan ini juga diperuntukkan mereka yang pernah mendapatkan 'saweran' dari Indra Kenz.
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan.
Menurut dia, uang hasil tindak pidana tersebut akan disita selama proses penyidikan.
s; tribunnews.com