INDONESIAKININEWS.COM - Dulu harta terkumpul dalam sekejap, kini harta yang dimiliki pun hilang dalam sekejap, itulah yang dialami oleh Ind...
INDONESIAKININEWS.COM - Dulu harta terkumpul dalam sekejap, kini harta yang dimiliki pun hilang dalam sekejap, itulah yang dialami oleh Indra Kenz.
Pemilik nama Indra Kesuma ini memang sedang menjadi sorotan lantaran kasus investasi bodong yang berujung zonk.
Sebelum resmi diamankan, Indra Kenz termasuk salah satu orang yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan.
Sudah jadi super kaya di usia muda, Indra Kenz pun kerap memamerkan harta dan barang-barang mewah miliknya di media sosial.
Namun, ternyata semua harta kekayaan yang disombongkan itu tak lain hasil dari penipuan.
Crazy Rich asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait barang-barang yang disita, Hotman Paris lantas meminta penjelasan dari Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.
Hal ini ditanyakan saat Hotman Paris memandu acara berjudul Hotroom yang tayang di Metro TV.
Dilansir melalui acara tersebut, adapun daftar aset Indra Kenz yang disita Mabes Polri:
- Mobil listrik tesla warna biru, salah satunya model 3 standard range plus Rp 1,5 M
- Mobil Ferrari P149 California tahun 2012 Rp 4,45 M
- Mobil rolls royce Rp 9 M, mobil Lamborghini Huracan LP580-2 Rp 9 M
- Mobil BMW 14 roadster Rp 1,62 M, mobil toyota supra Rp 2,036 M
- Rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara asekitar Rp 6 Miliar
- Rumah di Medan sekitar Rp 1,7 Miliar
- Rumah di Alam Sutera, Tangerang sekitar Rp 20 Miliar
- Apartemen di Medan sekitar Rp 800 juta
- Literally cafe
- Rekening milik Indra Kenz berisi miliaran rupiah di antaranya 4 rekening atas nama Indra Kesuma & Jenius, atas nama Indra Kesuma
"Saya mau tanya kepada pak Polisi, ini yang disita boleh tau nggak, yang disita ini sekarang di mana semua Rolls Royce, Lambo-nya, uangnya? Berapa total uangnya yang disita boleh tau nggak?," tanya Hotman Paris.
"Baik bang Hotman sebagian yang telah disampaikan itu sudah dilakukan penyitaan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyitaan kembali," terang Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kemudian, Brigjen Ahmad Ramadhan pun menjelaskan jika di antara daftar aset tersebut sebagian akan menyusul untuk disita.
"Ntar keburu dijual lagi," sahut Hotman Paris.
"Nggak, sudah ada yang jaga," timpal Brigjen Ahmad Ramadhan.
Brigjen Ahmad Ramadhan kemudian menambahkan bahwa perkiraan jumlah aset Indra Kenz yang saat ini sudah diamankan adalah bernilai sekitar Rp30 miliar. Semuanya akan diproses lebih lanjut.
Diketahui Indra Kenz dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
s; tribunnews.com