INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim berjanji akan pulang ke Indonesia, namun dengan syarat Polri mena...
INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim berjanji akan pulang ke Indonesia, namun dengan syarat Polri menangkap dan menetapkan sejumlah figur di Indonesia sebagai tersangka penista agama Kristen dan Katolik.
Saat ini Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat.
Janji Saifuddin Ibrahim itu diungkapkan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (30/3/2022).
"Klien kami berjanji akan kembali ke Indonesia, bila pemerintah Indonesia bisa bersikap baik dan benar sesuai Pancasila dan UUD 1945. Dibuktikan dengan cara menetapkan Ustaz Abdul Somad, Hj Irene H, Kainama, Ustaz Nandar, Ustaz Felix Siauw, Menachem Ali, dan lain lain, sebagai tersangka penista agama Kristen atau Katholik," kata Kamaruddin.
"Bila itu dilakukan oleh Pemerintah RI melalui Polri, maka klien kami berjanji akan segera datang ke Bareskrim Polri, untuk mempertanggungjawabkan permintaan permohonannya kepada Menteri Agama RI," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak mengakui bahwa kliennya saat ini berada di Amerika Serikat.
Namun katanya dalam waktu dekat Saifuddin Ibarahim akan bertolak ke Eropa.
"Berdasarkan percakapan kami kemarin sore, klien kami (Saifuddin Ibrahim-Red) masih di USA. Namun Klien kami berencana berangkat ke Eropa untuk berbicara dengan Lembaga HAM internasional terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Lalu apakah setelah di Eropa, Saifuddin Ibrahim akan menetap di sana agar lolos dari kejaran Polri, seperti Jozeph Paul Zhang?
Kamaruddin memastikan di Eropa, Saifuddin hanya mengadu ke lembaga HAM Internasional.
"Jika UAS dan kawan-kawan ditangkap, maka klien kami berjanji pulang," kata Kamaruddin.
Sebab kata Kamaruddin, Saifuddin beranggapan bahwa Ustaz Abdul Somad, Hj Irene H, Kainama, Ustaz Nandar, Ustaz Felix Siauw, Menachem Ali dan lainnya selama ini telah melakukan penistaan terhadap agama Kristen atau Katolik.
Sementara itu, akan pindahnya Saifuddin Ibrahim ke Eropa dan jika menjadi warga negara di sana bisa membuatnya lolos dari kejaran Polri seperti yang dilakukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
Paul Zhang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri pada April 2021.
Namun hampir setahun ini Paul Zhang belum juga tersentuh Polri.
Bahkan Paul Zhang tetap aktif dan eksis di saluran YouTubenya. Ia dikabarkan berada di Jerman dan menjadi warga negara Jerman.
Sehingga Polri tidak bisa serta merta menangkapnya karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Jerman.
Aneh
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap Saifuddin Ibrahim cukup aneh.
Sebab katanya apa yang dilakukan Saifuddin Ibrahim hanyalah sebuah permintaan saja dan itu bukan suatu kejahatan.
"Permintaan dan atau permohonan bukan suatu kejahatan, apalagi permohonan itu ditujukan kepada Menteri agama RI. Tinggal melihat sikap dan tindakan Menteri Agama RI, apakah mengabulkan atau menolak materi yang dimohonkan itu," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (30/3/2022).
Kamaruddin menjelaskan dirinya memang merupakan kuasa hukum Saifuddin untuk perkara lain sebelumnya. Namun untuk perkara ini, belum ada penunjukan dari Saifuddin.
"Benar, untuk perkara yang lain, namun untuk penetapan tersangka hari ini, belum ada penunjukan kuasa hukum," katanya.
Meski begitu Kamaruddin mengaku siap menjadi kuasa hukum Saifuddin Ibrahim, yang kini keberadaannya diduga di Amerika Serikat.
Seperti diketahui Bareskrim Polri berencana menerbitkan red notice terhadap tersangka dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim, yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini."
"Termasuk yang disampaikan, semua membutuhkan proses nanti, red notice sudah dikeluarkan, nanti akan kami sampaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Namun, belum diketahui keberadaan tersangka di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini."
"Jadi, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik bahwa yang bersangkutan diduga ada di Amerika," papar Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak dua hari lalu.
"Sejak dua hari yang lalu mas kalau enggak salah (penetapan tersangka)," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, ke penyidikan.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," ucapnya.
s; tribunnews.com