INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah Rusia merilis daftar negara-negara yang dianggap melakukan tindakan-tindakan tidak bersahabat terhadap R...
INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah Rusia merilis daftar negara-negara yang dianggap melakukan tindakan-tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, baik perusahaan maupun warga negaranya. Amerika Serikat (AS) jelas berada dalam daftar tersebut, sedangkan Indonesia tidak terlihat ada di dalam daftar.
Seperti dilansir Newsweek, Selasa (8/3/2022), daftar negara-negara tak bersahabat itu dirilis pemerintah Rusia pada Senin (7/3) waktu setempat, ketika invasi militer yang diperintahkan Presiden Vladimir Putin ke Ukraina memasuki hari ke-12.
Kantor berita Rusia, TASS News Agency, dalam laporannya menyebut bahwa daftar itu telah disetujui oleh pemerintah Federasi Rusia.
"Australia, Albania, Andorra, Inggris, termasuk Jersey, Anguilla, British Virgin Islands, Gibraltar, negara-negara anggota Uni Eropa, Islandia, Kanada, Liechtenstein, Mikronesia, Monaco, Selandia Baru, Norwegia, Republik Korea (Korea Selatan), San Marino, Makedonia Utara, Singapura, Amerika Serikat, Taiwan, Ukraina, Montenegro, Swiss, Jepang," demikian seperti disebutkan dalam dekrit yang dirilis situs pemerintah Rusia.
Dekrit pemerintah Rusia itu menyebut bahwa negara-negara dan wilayah yang masuk ke dalam daftar dianggap telah melakukan 'tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaan Rusia dan warga negaranya'.
"Negara-negara dan wilayah yang disebutkan dalam daftar telah menerapkan atau bergabung menjatuhkan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya operasi militer khusus Angkatan Bersenjata Rusia di Ukraina," sebut TASS News Agency dalam laporannya.
Disebutkan juga oleh pemerintah Rusia bahwa transaksi bisnis di Rusia yang melibatkan negara-negara yang masuk dalam daftar, akan membutuhkan izin khusus dari pemerintah. Langkah ini merespons rentetan sanksi yang dijatuhkan negara-negara Barat terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina.
Semua kesepakatan perusahaan dengan perusahaan dan individu dari negara-negara yang ada dalam daftar, sebut dekrit tersebut, harus disetujui oleh Komisi Pengendalian Investasi Asing, yang dibentuk oleh Kremlin tahun 2008 untuk memantau investasi asing dalam sektor strategis.
Tidak hanya itu, dekrit tersebut juga menekankan bahwa setiap warga negara dan perusahaan Rusia, termasuk perusahaan negara, wilayah dan kota yang memiliki kewajiban valuta asing terhadap kreditor asing dari negara-negara yang tidak bersahabat, akan bisa membayarnya dalam mata uang Rusia, Ruble.
Prosedur sementara ini berlaku untuk pembayaran melebihi 10 juta Ruble per bulan, atau jumlah yang sama dalam mata uang asing.
s; detik.com