$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Resmi Polisikan Pendeta Saifuddin yang Kini di Amerika, GNPF Ulama: Dia akan Dikejar ke Mana pun, Sudah Kelewat Batas!

INDONESIAKININEWS.COM -  Setelah pernyataan yang mengusulkan menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial, Pendeta Saifuddin Ibrahim akh...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Setelah pernyataan yang mengusulkan menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial, Pendeta Saifuddin Ibrahim akhirnya dilaporkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ke Bareskrim Polri, hari ini. Dalih pelaporan itu karena ucapan Pendeta Saifudin telah menodai agama, khususnya Islam.

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dan teregister dalam nomor laporan LP/B/0138/III/2022/SPKT.BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Maret 2022.

Menurut Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, perbuatan penistaan yang sudah berulangkali dibuat Pendeta Saifuddin sangat tidak bisa ditolerir oleh umat.

"Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," kata Yusuf Martak saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (22/4/2022).


Yusuf Martak pun berterima kasih karena penyidik Polri telah memproses laporannya.

"Alhamdulilah kami berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah menindaklanjuti dan akan diproses."

Yusuf Martak pun turut buka suara ihwal keberadaan Pendeta Saifuddin yang kekinian berada di Amerika Serikat.

Dia pun menegaskan jika polisi bakal memburu sang pendeta.

"Itu pun akan dikejar ke mana pun, karena memang sudah kelewat batas. Bahkan di situ dengan ujarannya menginginkan kitab suci diubah dari yang aslinya ada. Itu tidak benar," kata dia.

Bagi Yusuf, sang pendeta telah mengadu domba dan memecah belah anak bangsa melalui pernyataannya. Kata dia, tindakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan.

"Insyaallah aparat kepolisian akan menindaklanjuti semua pelaporan yang sudah kami sampaikan hari ini," pungkas Yusuf.

GNPF Ulama, dalam laporan kali ini turut membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari video pernyataan sang pendeta hingga tautan video tersebut.

Pendeta Saifuddin dilaporkan tentang tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

Dilaporkan Kasus Serupa

Sebelumnya, laporan serupa juga dilakukan di Bareskrim Polri. Pelapor tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu dan laporannya teregister dalam nomor laporan LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.

Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami berharap kasus ini bisa ditindak tegas. Ka,mi sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kami berharap laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

S: suara


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Resmi Polisikan Pendeta Saifuddin yang Kini di Amerika, GNPF Ulama: Dia akan Dikejar ke Mana pun, Sudah Kelewat Batas!
Resmi Polisikan Pendeta Saifuddin yang Kini di Amerika, GNPF Ulama: Dia akan Dikejar ke Mana pun, Sudah Kelewat Batas!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSeTXhlBxfnmlA6GeK8SGIL0UbDyIjHx4GxKocuKg52s7wluUDcpgU_QuXSVkTBbyAyTDKLZ89Vv5Ppo7hObuqNnNx5LMkDTPjaCmodtdwrQIlM-tQTZGndBgU-pp4o4h_len0ZhRLH4TBs7tF6Y5PlKPGVuU5z5gFcE3sO8yta3WG3hMJaGqecAUfUA/w640-h356/IMG_20220322_191005.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSeTXhlBxfnmlA6GeK8SGIL0UbDyIjHx4GxKocuKg52s7wluUDcpgU_QuXSVkTBbyAyTDKLZ89Vv5Ppo7hObuqNnNx5LMkDTPjaCmodtdwrQIlM-tQTZGndBgU-pp4o4h_len0ZhRLH4TBs7tF6Y5PlKPGVuU5z5gFcE3sO8yta3WG3hMJaGqecAUfUA/s72-w640-c-h356/IMG_20220322_191005.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/resmi-polisikan-pendeta-saifuddin-yang.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/resmi-polisikan-pendeta-saifuddin-yang.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy