INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menetapkan politisi partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris...
INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menetapkan politisi partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, penetapan tersangka Azis dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dimiliki pihaknya.
"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS sebagai tersangka Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (3/2).
"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar dan berdasarkan pasal 184 KUHAP maka AS jadi tersangka," tambahnya.
Nama Azis Samual mulai naik ke permukaan setelah dirinya ditunjuk menggantikan Yorrys Raweyai sebagai plt Ketua DPD I Golkar Papua pada April 2017 lalu.
Pria kelahiran Ambon, 17 Juli 1964 itu juga disebut-sebut terlibat dalam kasus e-KTP yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto.
Ia diduga ikut dalam pelarian Novanto ke salah satu hotel di kawasan Sentul, Bogor. Novanto kabur bersama Azis Samual, Reza Pahlevi, dan salah satu ajudannya.
Pada 2019 lalu, Azis Samual juga sempat mencalonkan dirinya menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar. Ia terdaftar sebagai caleg nomor urut 7 untuk daerah pemilihan Papua. Namun, ia gagal lolos menjadi anggota dewan.
Kini ia jadi tersangka yang memerintahkan 4 orang eksekutor untuk mengeroyok Haris Pertama. Meski Azis belum mengakui perbuatan itu sehingga motifnya belum terkuak, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Akibatnya, ia kini ditahan di Polda Metro Jaya dan atas pasal yang disangkakan terhadapnya, Azis terancam hukuman 9 tahun penjara.
S:Kumparan