INDONESIAKININEWS.COM - Penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam laporan...
INDONESIAKININEWS.COM - Penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam laporan yang diajukan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menuai kritik oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyebut ada ketimpangan hukum. Mabes Polri menyatakan penanganan kasus tersebut telah melalui tahapan yang sesuai prosedur.
"Terkait penanganan penyidikan saudara Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro, secara teknis saya tidak akan sampaikan. Yang jelas untuk proses penanganan yang dilakukan Polda Metro semuanya sudah melalui mekanisme dan penyidikan yang terkontrol," kata Dedi dalam peluncuruan dan beda buku Jalan Presisi Kapolri: Aksi, Refleksi, Pandemi, Senin (28/3/2022).
Dedi mengatakan penanganan kasus itu pun bukannya anti terhadap koreksi. Pihaknya menghargai jika Haris dan Fatia menguji penanganan kasus tersebut dalam proses praperadilan.
"Artinya bahwa apabila ada penyimpangan yang dilakukan penyidik dalam penyidikan itu bisa dikoreksi. Contohnya penetapan tersangka. Penetapan tersangka bukan berarti tidak bisa dikoreksi. Di bidang praperadilan bisa dikoreksi semuanya bisa diujilah," jelas Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan pihak Polda Metro Jaya menyatakan proses penaganan itu telah dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Apakah itu seimbang atau tidak secara teknis memang Polda Metro paling kompeten untuk menjelaskan. Tapi dari Polda Metro saya tanya semua mekanisme itu sudah dilalui dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan," tutur Dedi.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan. Dia ditetapkan tersangka usai menuding Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.
Haris Azhar dan sejumlah LSM lalu melaporkan balik Luhut ke Polda Metro Jaya soal dugaan gratifikasi. Namun, laporan itu ditolak penydik.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Krimisus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3).
Nelson mengatakan Polda Metro Jaya memberikan alasan tidak jelas soal penolakan laporan tersebut. Menurut Nelson, alasan penolakan laporan Polda Metro Jaya adalah bagian dari 'kekuasaan'.
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan itu alasan yang bagi kami alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan. Karena apa? Karena kita menduga kuat yang kita laporkan orang yang merupakan bagian dari kekuasaan," katanya.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Pengamat Sosiologi Universitas Sebelas Maret (UNS) Drajat Tri Kartono sebelumnya menilai penetapan tersangka itu sebagai bukti adanya kesenjangan dalam akses hukum.
"Ini adanya kesenjangan dalam akses dan pemanfaatan hukumnya. Banyak masyarakat yang beranggapan kalau seperti itu biasa dan tidak perlu dilanjutkan ke hukum tapi ada yang menilai perlu diajukan ke ranah hukum," terangnya saat dihubungi detikJateng, Selasa (22/3).
Menurutnya, dalam kondisi seperti ini yang diperlukan adalah lembaga advokasi yang aktif, dan juga perlindungan terhadap masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Yang diperlukan lembaga advokasi yang aktif, teman yang diajukan sebagai tersangka segera mendapatkan dukungan dan perlindungan dari LBH, teman hukum, kalau ada fasilitasi juga dari kejaksaan itu sendiri. Jaksa itu bukan hanya milik orang-orang yang punya uang," urainya.
s; detik.com