INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya bakal memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk dimintai keterangan a...
INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya bakal memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan pencemaran nama baik.
Nantinya, GP Ansor selaku pihak pelapor akan lebih dulu dijadwalkan untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuatnya
"Kalau ada laporan kan seperti itu, tahapan seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/22)
Polisi belum merinci kapan pemanggilan terhadap Roy dan GP Ansor akan dilayangkan.
Saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut.
"Kita lihat nantilah sementara pelaporan ada, penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu juga, karena setahu saya belum ada pemeriksaan-pemeriksaan," tuturnya.
Sebelumnya, GP Ansor melaporkan Roy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (25/2) lalu.
Laporan ini dibuat setelah Roy melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan azan dan gonggongan anjing. Namun, laporan itu ditolak.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan Roy dilaporkan berkaitan dengan konten video yang diunggah akun Twitternya. Ia mengklaim video yang diungggah Roy itu telah dipotong.
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran," kata Dendy di Polda Metro, Jumat (25/2/2022).
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.
Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
S : cnnindonesia