INDONESIAKININEWS.COM - Akhirnya AKBP Mustari atau AKBP M, polisi berkumis tebal menjalani sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) P...
INDONESIAKININEWS.COM - Akhirnya AKBP Mustari atau AKBP M, polisi berkumis tebal menjalani sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.
AKB Musatri adalah perwira menengah Polda Sulsel ( Sulawesi Selatan ) yang pernah bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulsel.
AKBP Mustari dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang.
AKBP Mustari menjalani sidang di ruang sidang Propam Polda Sulsel, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Jumat (11/3/2022) pagi.
Berdasarkan hasil sidang diputuskan jika AKBP Mustari dijatuhi sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri," kata Ketua Sidang Kode Etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel.
Namun, AKBP Mustari tak langsung dipecat dalam sidang tersebut.
Nantinya, Mabes Polri yang akan menerbitkan keputusan pemecatan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana juga meminta agar AKBP Mustari dipecat lantaran perbuatannya sangat mencoreng citra Polri.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, korban berinisial IS yang berusia 13 tahun dihadirkan bersama dengan 7 saksi lainnya.
Dua saksi adalah orangtua korban.
Ada juga kakak korban, polisi sekaligus ketua RT di tempat tinggal korban, serta seorang perempuan yang pernah mempertemukan korban dengan AKBP Mustari.
Selain dipecat, AKBP Mustari sekaligus mantan perwira Ditpolairud Sulsel ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Foto-foto wajahnya beredar
Sebelum sidang digelar, di media sosial Twitter beredar foto-foto wajah AKBP Mustari yang berpakaian dinas.
Foto tersebut salah satunya dibagikan pemilik akun @BuronanMabes.
"INILAH SOSOK PEM*RKOSA ANAK SMP YANG DI JADIKAN BUDAK PEMUAS NAFSUNYA. BA**INGAN - AKBP Drs. MUSTARI http://instagram.com/mustari_ari65 Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel Anggotanya @poldasulsel_," demikian ditulis pemilik akun @BuronanMabes.
Sejumlah pemilik akun lainnya yang melihat foto itu tampak melontarkan hujatan kepada AKBP Mustari.
Melapor balik
Sebelumnya, pihak AKBP Mustari mengancam akan akan melaporkan balik korban dan keluarga sebab merasa nama baiknya dirusak.
Hal itu disampaikan perwakilan AKBP Mustari, Erwin Mahmud, di Makassar, Senin (7/3/2022) malam.
Erwin sekaligus ketua sebuah LSM di Makassar mengatakan, pihak AKBP Mustari mengatakan, sebelum kasus dugaan rudapaksa AKBP M mencuat, terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.
"Kami temukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau keluarga korban atau keluarga pelapor," kata Erwin Mahmud.
Tindak pidana itu meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.
"Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik," ujar Erwin Mahmud.
"Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas," sambungnya mengatakan.
Dugaan tindak pidana human trafficking itu berdasarkan adanya upaya yang dilakukan calon terlapor.
"Upaya-upaya dari calon terlapor yang memang menemui klien kami (AKBP Mustari), dengan cara bujuk rayu dengan cara bagaimana klien kami ini terjerumus," kata Erwin Mahmud.
Sementara untuk unsur pemerasan terhadap AKBP Mustari, dikuatkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.
"Dugaan pemerasannya itu sangat jelas, bukti-bukti yang kita dapatkan itu salah satunya bukti transfer," tuturnya.
Permintaan sejumlah uang bervariasi, mulai dari kisaran Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah.
Pihaknya pun mengaku bakal segara melaporkan dugaan tindak pidana itu dalam pekan ini.
s; tribunnews.com