INDONESIAKININEWS.COM - YouTuber Arief Muhammad menyesal telah menjual mobil kesayangannya, Porche 911 Carrera S ke Doni Salmanan. Pasalnya...
INDONESIAKININEWS.COM - YouTuber Arief Muhammad menyesal telah menjual mobil kesayangannya, Porche 911 Carrera S ke Doni Salmanan.
Pasalnya, uang sebesar Rp 4 miliar yang digunakan suami Dinan Nurfajrina dalam membayar itu bermasalah lantaran diduga didapat dari hasil penipuan.
Akibatnya, Doni Salmanan pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ia juga diketahui telah ditahan oleh pihak berwajib.
Sementara Arief Muhammad juga dipanggil kepolisian untuk menjelaskan terkait aktivitas jual beli mobil yang dilakukannya dengan tersangka.
Ia diketahui menjalani pemeriksaan polisi selama kurang lebih tujuh jam.
Menanggapi hal tersebut, Arief Muhammad mengaku kualat dengan istri, Tika Pangestu alias Tipang.
Sebab, kata Arief, istrinya itu sudah menyarankan sejak awal agar mobil tersebut jangan dijual.
"Kayaknya ini kualat sama istri, karena istri aku bilang dari awal jangan dijual," ujar Arief dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
YouTuber itu juga mengatakan baru mengenal Doni ketika transaksi itu terjadi.
Bahkan setelahnya, mereka tak pernah bertemu lagi.
"Pertemuan pertama aku sama Doni pas serahin mobil. Sebelumnya kami enggak pernah ketemu sama sekali," ujarnya.
"Habis itu gak pernah ketemu lagi sama dia," lanjutnya.
Perihal penyitaan, Arief Muhammad menyatakan pemeriksaannya belum terdapat bahasan soal hal tersebut.
"Itu aku nggak bisa jawab karena itu aku serahkan ke penyidik aja," kata Arief.
"Tadi temen-temen nanyain kami kebetulan untuk tadi dimintai keterangan belum ada pembahasan mengenai itu sama sekali," sambungnya.
Kendati demikian, ia berjanji akan bersikap kooperatif pada pihak penyidik terkait dengan permasalahan yang menyeret namanya ini.
"Sebagai warga negara yang baik saya kooperatif sekali," ucap Arief.
"Apapun yang dibutuhkan oleh penyidik. Kami yakin penyidik profesional dan adil lah," katanya.
Sebagai informasi, ditetapkan Doni Salmanan tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Kasusnya berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Arief Muhammad, publik figur lain seperti Reza Arap, Atta Halilintar, Rizky Febian juga telah memenuhi panggilan polisi lantaran pernah disawer Doni Salmanan.
Doni Salmanan minta maaf
Setelah ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 9 Maret 2022 lalu atas kasus dugaan penipuan, kini Doni Salmanan minta maaf.
Suami Dinan Nurfajrina itu diketahui menyampaikan permohonan maafnya dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022) lalu.
"Hari ini, saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, kripto dan lain sebagainya," kata Doni dalam konferensi pers dilansir dari Kompas.com (16/3/2022).
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu pun berharap agar masyarakat Indonesia dapat memaafkan kesalahannya.
Doni Salmanan berharap hukumannya diringankan.
Sebab, kasus tersebut membuatnya terancam sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Saya juga memohon doa kepada teman-teman semua, di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas dia.
Perihal kasus yang menjeratnya, ia mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dengan trading ataupun investasi ilegal.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal," tuturnya.
Aset disita
Tak cukup menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan, aset suami Dinan Nurfajrina itu juga disita Bareskrim Polri.
Sejauh ini, sudah ada total 97 aset yang berhasil diamankan penyidik.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan bila dirupiahkan, nilai aset sementara yang telah disita mencapai kisaran Rp 64 miliar.
"Total barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Brigjen Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Asep merinci, barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, pakaian bermerek, serta sejumlah dokumen dan akun media sosial Doni.
Sementara beberapa unit kendaraan mewah yang ikut disita adalah dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, serta satu unit motor MSI.
Ada pula satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, satu mobil Lamborghini dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner yang juga diangkut polisi.
Tak berhenti sampai di sana, mereka mengamankan pula sekitar 22 potong pakaian mewah milik Doni Salmanan.
Selain itu, penyidik bersama Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir delapan akun rekening bank milik Doni Salmanan.
Selanjutnya, kata Asep, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap aset sang Crazy Rich Bandung yang berkaitan dengan perkara ini.
"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK," kata Asep.
s; tribunnews.com