INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa A...
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa ASN harus bersedia pindah tugas ke ibu kota negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Mereka tak bisa menolak pindah ke lantaran bersifat wajib.
"Kalau gak mau pindah (ke IKN) ya keluar (sebagai ASN)," ujar Tjahjo ketika memberikan sambutan saat meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang yang dikutip dari YouTube Pemkot Magelang pada Kamis, (17/3/2022).
Menteri yang juga politikus PDI Perjuangan itu menyebut ketentuan bagi ASN, personel TNI-Polri dipindahkan ke IKN di Kaltim bersifat mengikat. Tjahjo memperkirakan ada sekitar 60 ribu ASN pada klaster pertama yang akan dipindah ke Kaltim. Selain itu, ia memastikan ASN yang hanya berada di tingkat pemerintah pusat saja yang akan dipindah ke IKN.
Pemerintah pun menyiapkan sejumlah insentif bagi ASN yang bersedia pindah ke IKN di Kaltim. Apa saja insentif tersebut?
1. ASN yang dipindah ke IKN berdasarkan memiliki kriteria tertentu
Sementara, dalam keterangan tertulis yang pernah disampaikan, Tjahjo menjelaskan penentuan ASN yang dipindah berdasarkan kriteria, alternatif dan kewajiban. Setelah ditentukan, maka ASN tersebut diharapkan harus mampu beradaptasi dengan konsep IKN Nusantara sebagai kota pintar, hijau dan berkelanjutan.
Dia menggaris bawahi, dibutuhkan ASN yang pintar dan memiliki kemampuan serta pengetahuan teknologi yang baik untuk bisa bekerja di IKN Nusantara. Tjahjo juga meminta kepada ASN yang bakal pindah tugas ke IKN Nusantara agar tidak perlu khawatir.
"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," kata Tjahjo pada 4 Maret 2022 lalu.
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika bertemu pemimpin redaksi sejumlah media massa, membocorkan jika Istana Negara dan enam kementerian bakal dipindahkan IKN Nusantara di tahap awal. Salah satunya adalah Kementerian Pertahanan.
"Selain itu ada Istana Presiden. Lalu, empat sampai enam kementerian yang ikut pindah, yaitu Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, pada 19 Januari 2022 lalu.
Personel TNI dan Polri juga masuk ke dalam tahap awal pemindahan ke IKN Nusantara. Itu sebabnya, ketika tahu ada diskusi di grup WA anggota TNI-Polri yang berisi penolakan pindah ke IKN Nusantara, mantan Gubernur DKI Jakarta itu terlihat kesal. Menurutnya, personel TNI-Polri tak boleh terlibat dalam urusan demokrasi dan nasional.
2. ASN mendapat tunjangan tambahan dan rumah dinas di IKN Nusantara
Sementara, Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni menjelaskan jika skenario pemindahan ASN bukan sekadar bicara soal jumlah ASN yang bakal pindah ke IKN Nusantara. Skenario pemindahan, salah satunya juga meliputi tunjangan tambahan di luar gaji bagi ASN yang pindah ke IKN.
Namun, pemerintah belum memutuskan berapa besaran tunjangan tersebut. Regulasi soal tunjangan bagi ASN itu hingga kini masih disusun.
"(Nominal tunjangan) tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya ada tunjangan kemahalan hingga tunjangan khusus daerah tertentu. Nama dan besarannya masih belum bisa kami sampaikan," kata Alex pada 1 Maret 2022 lalu.
Selain itu, pemerintah juga membahas jika ASN yang pindah tugas ke IKN turut membawa anggota keluarga, seperti suami, istri, atau anak. Pemerintah sudah menyiapkan rencana infrastruktur hunian dan sarana-prasarana yang memadai, serta mencukupi bagi para ASN.
"Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara," ujar dia lagi.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN turut mengatur mengenai penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, ASN, hingga personel TNI dan Polri.
3. Daftar lembaga yang tidak ikut dipindah ke IKN Nusantara Kaltim
Meski demikian, ada 25 lembaga pemerintah yang tidak akan ikut dipindah ke IKN Nusantara di Kaltim. Berikut nama lembaga/instansinya:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3. BMKG
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
5. Perpusnas
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Komnas HAM
8. Komnas Perempuan
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
11. SKK Migas
12. BP Batam
13. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PB2MI)
15. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
16. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
17. Komite Profesi Akuntan Publik
18. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
19. Badan Pengawas Rumah Sakit
20. Lembaga Sensor Film
21. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
22. Konsil Kedokteran Indonesia
23. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
24. Konsil Keperawatan Indonesia
25. Dewan Sumber Daya Air Nasional
s; idntimes.com