INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal skandal kejahatan ekonomi yang diduga dila...
INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal skandal kejahatan ekonomi yang diduga dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan terkait tambang di Papua. Buntut dari penolakan ini, Haris dan Fatia akan mengadu ke Ombudsman RI.
"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Nelson mengatakan, penyidik beralasan bahwa kasus tindak pidana korupsi tidak bisa dibuat laporan. Dia menilai alasan tersebut tidak mendasar alias dibuat-buat.
"Bagi kami alasan itu dibuat-buat untuk kemudian menolak laporan. Karena kita menduga kuat bahwa yang kita laporkan orang bagian kekuasaan," katanya.
Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil awalnya hendak melaporkan Luhut atas dugaan skandal kasus kejahatan ekonomi terkait tambang di Papua. Mereka menyebut Luhut diduga menerima gratifikasi.
"Dugaan gratifikasi tidak hanya LBP, termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi.
Dalam laporannya, mereka mengklaim turut membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen.
"Berbagai dokumen hukum yang menguatkan pelaporan kami," katanya menambahkan.
s; suara.com