INDONESIAKININEWS.COM - Terdakwa oknum dosen Unsri berbuat asusila, Reza Ghasarma, kali ini hadir langsung di muka sidang. Didampingi oleh ...
Didampingi oleh kuasa hukumnya, terdakwa Reza Ghasarma nampak mengikuti jalannya sidang dengan agenda keterangan Ahli, yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel.
Sidang digelar, diketuai oleh hakim Fatimah SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2022).
Sidang digelar tertutup untuk umum, mengingat kasus yang sedang berjalan adalah perkara asusila.
Ditemui awak media saat keluar ruang sidang, Reza Ghasarma yang menggunakan baju tahanan dan peci berwarna putih itu, tidak memberikan komentar apapun.
Reza hanya menunduk dan tak memberikan satu patah katapun.
Dikofirmasi pada kuasa hukum terdakwa Reza Ghasarma, Gandi Arius SH MH, mengatakan dalam sidang tadi JPU menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan pendapatnya dihadapan majelis hakim.
Namun menurut Gandi, ahli yang dihadirkan tidak sesuai, mengingat ahli yang dihadirkan bukanlah ahli dalam pidana, melainkan ahli bahasa.
"Selain bukan ahli pidana, keterangan ahli tadi tidak objektif. Terlihat terlalalu berpihak pada Jaksa Penuntut Umum," ujar Gahdi.
Menurut Ghandi, keterangan ahli tidak objektif, mengingat apa yang ada dalam BAP dan pada keterangannya dalam sidang tidak sama.
Selain itu, dijelaskan Ghandi jika dalam perbuatan terdakwa Reza Ghasarma, tidak ada unsur paksaan atau ancaman.
"Maka dari itu, kami rasa terlalu berlebihan jika klien kami ini terancam hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Reza Ghasarma ditetapka tersangka oleh Polda Sumsel terkait kasus asusila dengan barang bukti, chat-chat bernada tidak senonoh, yang dikirimnya ke mahasiswinya sendiri.
Selain Reza Ghasarma, Polda Sumsel juga menetapkan satu orang oknum dosen lainnya, yakni Aditya Rol Asmi sebagai tersangka kasus sama.
Yang mana Aditya telah lebih dulu menjalani persidangan dan tengah menunggu tuntutan JPU Kejati Sumsel atas perbuatannya.