INDONESIAKININEWS.COM - Inilah sebuah kisah mahasiwi cantik selingkuhi mantan wali kota. Pernikahan mahasiswi cantik dan mantan wali kota ...
INDONESIAKININEWS.COM - Inilah sebuah kisah mahasiwi cantik selingkuhi mantan wali kota.
Pernikahan mahasiswi cantik dan mantan wali kota ini cuma bertahan 9 bulan.
Meski pernikahan baru seumur jagung, mahasiwi cantik ini sudah untung banyak.
Pernikahan beda usia antara mahasiswi cantik dengan seorang mantan wali kota yang sudah menjadi kakek-kake ini pernah bikin heboh.
Sang kakek yang notabene mantan sekda sekaligus wali kota ini tertipu. Cinta tulusnya dikhianati tepat 9 bulan pernikahan.
Cinta tulus yang ia berikan hingga rela gelontorkan uang miliaran malah berujung kecewa karena sang istri malah berkhianat.
Sosok kakek bernama Tajuddin di Sulawesi tersebut beberapa waktu lalu viral karena buat heboh usai menikahi seorang gadis cantik.
Tetapi sayangnya, pernikahan yang ia bangun hanya bertahan 9 bulan dan sang kakek merasa sangat kecewa.
Gegara kekecewaan yang ia dapatkan tersebut, Tajuddin langsung mengajukan gugatan cerai pada sang istri.
Usut punya usut, ternyata setelah diselidiki sang istri berselingkuh dengan pacarnya yang dulu.
Mengutip dari Nakita.ID, kakek bernama A Tajuddin Kammisi itu menikah pada Sabtu, 22 April 2017 silam.
Pernikahan tersebut digelar di Desa Liliriangan, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Utara.
Saat itu ia berusia 70 tahun menikahi seorang gadis bernama Andi Fitri.
Saat dinikahi, Andi Fitri masih berstatus sebagai mahasiswi jurusan Ekonomi di Universitas Bosowa.
Pernikahan kakek Tajuddin dan Andi kala itu begitu menghebohkan netizen lantaran jumlah mahar yang diberikan.
Tak main-main, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Wakil Wali Kota Parepare ini memberikan uang panai kepada Andi sebesar Rp 150 juta.
Tak hanya itu saja, kakek Tajuddin juga memberikan emas seberat 200 gram untuk Andi.
Selain itu, Andi juga dibelikan mobil seharga Rp 600 juta dan satu unit rumah tipe 45 di Makassar seharga Rp 700 juta.
"Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih," kata Kepala Desa Liliriawang, seperti dikuitp dari Tribun Timur.
Sayangnya, pernikahan mewah itu tak bertahan lama usai 9 bulan mengarungi rumah tangga, Tajuddin memilih untuk menggugat cerai Andi.
Usut punya usut, perceraian keduanya disebut-sebut karena adanya orang ketiga.
Dimana Andi lah yang kabarnya kepergok selingkuh dengan pria lain.
Kakek Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Watampone pada 3 Januari 2018.
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Andi dan Kakek Tajuddin akhirnya resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.
Pada sidang yang digelar secara tertutup kala itu Hakim Ketua Drs Adaming SH. MH bertindak sebagai hakim ketua.
Ia dibantu dua hakim anggota, yakni Dra. Hj Munawwarah SH. MH dan Drs. Muh Arafah Jalil SH. MH membacakan perkara tersebut.
Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri, masing-masing hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin.
s; tribunnews.com