INDONESIAKININEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka sejak dua hari lalu. Karo Penmas Divisi Humas Polri ...
INDONESIAKININEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka sejak dua hari lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga kini Saifuddin Ibrahim masih berada di luar negeri, dan masih diburu Polri.
"Masih di luar (negeri)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan belum merinci keberadaan Saifuddin Ibrahim, termasuk kemungkinan tersangka masih berada di Amerika Serikat.
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," ujar Dedi.
Dedi menyatakan, Saifuddin Ibrahim dilaporkan dengan laporan polisi nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022, oleh Rieke Vera Routinsulu.
Dalam kasus ini, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasa, salah satunya terkait pelanggaran UU ITE.
"Dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE dan atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 156a KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan hukum Pidana," bebernya.
S: tribunnews