INDONESIAKININEWS.COM - Ingat Kolonel Infanteri Priyanto? dalang pembuangan sejoli yang ditabraknya di Nagreg, Bandung. Priyanto oknum angg...
INDONESIAKININEWS.COM - Ingat Kolonel Infanteri Priyanto? dalang pembuangan sejoli yang ditabraknya di Nagreg, Bandung.
Priyanto oknum anggota TNI AD pembuang pasangan sejoli, Handi (17) dan Salsabila (14).
Dulu Priyanto adalah pelaku tabrak lari menewaskan sejoli di Nagreg.
Setelah ketahuan, Priyanto ditahan di ditahanan mileter canggih.
Lama tak ada kabarnya, lantas bagaimana kondisi Priyanto sekarang?
Menurut hasil penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, ada dua prajurit yang menemani Priyanto.
Prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Mereka berada di tahanan militer yang tercanggih yang disebut Smart Instalasi Tahanan Militer.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan, " kata Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
Lantas seperti apakah penjara militer tercanggih tempat Kolonel P ditahan ini?
Dilansir Tribunnews.com, penjara tercanggih ini berada di Markas Pomdam Jaya Jakarta dan baru diresmikan pada April 2021 lalu oleh Andika Perkasa saat dirinya menjabat sebagai KSAD.
Instalasi Tahanan Militer tersebut berteknologi Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan, dan menjadi pertama dalam sejarah TNI AD.
Dalam Smart Instalasi Tahanan Militer ini, seluruh fasilitas rutan dikendalikan otomatis secara elektronik.
Mulai dari penguncian sel, menyalakan atau mematikan lampu, dan lain sebagainya.
Biaya pembangunan instalasi tahanan militer tersebut mencapai Rp100 miliar.
Bangunan instalasi tahanan militer tersebut, kata dia, seluas sekitar 1500 meter persegi di dalam Markas Pomdam Jaya.
Instalasi tahanan militer tersebut, kata dia, mampu menampung 83 orang.
Fasilitas intalasi tahanan militer berbasis Information Communication Technology (ICT).
Artificial Intelligence yang ditanamkan dalam sistem instalasi tahanan militer tersebut memungkinkan petugas menganalisa setiap gerak gerik para tahanan di dalamnya.
Pintu utama instalasi tahanan militer tersebut sudah dilapisi dengan sistem keamanan berlapis yang dilengkapi dengan sistem inspeksi kolong kendaraan.
Alat pemindai x-ray dan detector logam ditempatkan di pintu pengunjung untuk mempersempit celah penyelundupan barang ke dalam ruang tahanan.
Kamera CCTV juga ditempatkan di setiap sudut ruangan untuk memantau setiap kegiatan.
Kamera CCTV tersebut juga berbasis kecerdasan buatan yang dapat mengirimkan sinyal apabila ada kegiatan tak wajar.
Tahanan di instalasi militer tersebut dikenakan gelang pengenal yang juga berfungsi untuk memantau gerakan para warga binaan.
Seluruh aktivitas pengawasan dan pengamanan terintegrasi dalam satu ruang komando.
Instalasi tahanan militer itu juga dilengkapi layanan kunjungan yang canggih di antaranya fasilitas kunjungan online.
Diketahui kasus tersebut bahkan sudah di soroti para petinggi TNI.
Bahkan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turut menanggapi kasus tersebut.
Kebohongan Kolonel P saat diperiksa kesatuannya setelah membuang tubuh sejoli ke sungai hingga tewas dibongkar Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Jenderal Andika Perkasa, terbongkarnya kebohongan Kolonel P setelah dua oknum TNI AD awalnya berdasarkan pengakuan Kopda DA dan Kopda AS saat diperiksa.
Kelakuan Kolonel P dan dua Kopda itu telah mencoreng korps TNI AD.
Mereka secara tega membuang sejoli yang ditabraknya ke sungai.
Korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung itu atas nama Handi Saputra dan Salsabila.
Handi Saputra dibuang saat masih bernyawa.
Sedangkan Salsabila sebelumnya sudah meninggal setelah kecelakaan.
Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan Kolonel P berusaha bohong ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tabrak lari di Nagreg.
"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo.
Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," kata Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
Namun demikian, kata dia, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.
Untuk itu, kata dia, meski tempat kejadiannya di Jawa Barat namun proses penanganan kasus kemudian dipusatkan ke Jakarta.
"Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya kan sebetulnya ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," kata Andika.
Awal mula
Adapun kasus ini bermula ketika sejoli ditabrak oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung.
Dalam kecelakaan itu, netizen sempat memotret orang yang berada di dalam mobil Panther ketika menggotong korban termasuk nomor polisi mobil pelaku.
Masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit.
Faktanya, orang tua kedua korban tidak menemukan anak mereka setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.
Setelah dilakukan pencarian, pada (11/12/2021), jasad Handi dan Salsabila ditemukan di dua lokasi berbeda.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Beberapa hari setelahnya, tiga pelaku diamankan oleh Polres Bandung lalu diserahkan ke Pomdam III Siliwangi karena ketiga pelaku merupakan anggota TNI Angkatan Darat.
Segera diadili
Tersangka segera diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Berdasarkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa (8/3/2022) di ruang sidang utama.
Pada sidang tersebut Oditur Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan dakwaan kepada Priyanto atas kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16).
Sidang yang menghadirkan Priyanto sebagai terdakwa dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.
Penetapan jadwal sidang ini tindak lanjut setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/1/2022).
Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi Saputra sebenarnya terdapat tiga terdakwa oknum anggota TNI AD, yakni Priyanto dan Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko.
Namun Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang lokasinya masih berada di Kecamatan Cakung.
Selain karena berkas perkara ketiganya terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah, sementara prajurit bukan perwira menengah di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (*)
S:Tribun Timur