INDONESIAKININEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa mendapatkan pesan melalui akun media sosial (medsos) Instagram d...
INDONESIAKININEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa mendapatkan pesan melalui akun media sosial (medsos) Instagram dari seorang wanita bernama Agnes. Dalam pesannya, wanita tersebut mengaku kesulitan untuk mendapatkan dispensasi karantina meski sedang berduka karena ayahnya meninggal dunia.
“Halo pejabat Indonesia yang berwenang memberikan dispensasi karantina di bandara Cengkareng. Bertubi-tubi DM dari seorang wanita dari luar negeri yang beberapa hari lalu mau pulang ke Jakarta karena bapaknya sakit keras. Dan dia memohon diberikan dispensasi karantina, tapi belum dapat. Hari ini akhirnya bapaknya meninggal dunia dan dia belum tiba di Indonesia dan belum mendapat dispensasi karantina,” ungkap Hotman lewat video yang diunggah lewat akun media sosial Instagramnya, dikutip Jumat (4/3/2022).
Hotman pun memohon agar pejabat yang berwenang memberikan perhatian khusus sehingga wanita bernama Agnes tersebut bisa mendapatkan dispensasi karantina.
“Saya sangat memohon kepada pejabat yang berwenang di Cengkareng maupun pemerintah pusat agar benar-benar diberi perhatian khusus. Wanita Indonesia ini merantau ke luar negeri demi sesuap nasi. Dan jujur, waktu saya membuat video ini, hati saya nangis karena saya pun pernah kematian orang tua, ibu saya juga meninggal. Terimakasih,” kata Hotman.
Merespon hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan telah memberikan dispensasi kepada wanita bernama Agnes yang mengaku kesulitan mendapatkan dispensasi karantina.
“Satgas telah menerima laporan tersebut. Permohonan ini disampaikan kemarin dan sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022, 7 hari sebelum kedatangan. Sekarang sudah diberikan surat dispensasi tersebut,” tegas Wiku dalam keterangan yang diterima.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.
Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) setelah menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di entry point perjalanan luar negeri.
Pada SE Nomor 9 Tahun 2022 pada poin F angka 10 tentang protokol diatur bahwa permohonan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan pengecualian kewajiban karantina sebagaimana dimaksud pada angka 8 diajukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan Kementerian Kesehatan.
s; okezone.com