INDONESIAKININEWS.COM - Praktisi hukum dan Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus kembali mempermasalahkan hubungan Fadli Zon deng...
INDONESIAKININEWS.COM - Praktisi hukum dan Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus kembali mempermasalahkan hubungan Fadli Zon dengan organisasi Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), salah satu bagian jaringan teroris internasional Al-Qaeda.
Dugaan keterlibatan Fadli Zon mengemuka setelah beberapa pegiat media sosial ramai-ramai mengunggah foto yang memperlihatkan politikus Partai Gerindra itu bersama seseorang yang diduga aktivis HASI. Petrus menegaskan, jika terbukti benar, politisi kelahiran Jakarta tersebut akan menghadapi dua persoalan serius.
"Pertama Fadli Zon adalah pimpinan Partai Gerindra dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Jika terbukti, Partai Gerindra bisa didiskualifikasi karena telah memberikan sumbangan kepada pihak asing," ujar Petrus dalam keterangan resmi, Kamis (25/3).
Menurut Petrus, Undang-Undang Partai Politik mengatur bahwa partai politik dilarang memberikan sumbangan kepada pihak asing yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Partai Gerindra patut diduga sudah terlibat dalam aktivitas sumbangan ini sehingga partai tersebut bisa dibekukan oleh pemerintah," ucap Petrus.
Praktisi Hukum tersebut mengatakan hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang kemudian diubah dengan UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Persoalan kedua menurut Petru adalah Densus 88 sudah punya cukup alasan untuk melakukan upaya paksa kepada Fadli Zon dengan menangkapnya dan melakukan pemeriksaan selama 14 hari.
Densus pernah melakukan itu terhadap Munarman. "Namun, sudah dua tiga hari terakhir ini kami belum melihat langkah-langkah Densus 88 yang mengarah kepada Fadli Zon," tambahnya.
Koordinator Perekat Nusantara tersebut juga berharap cepat atau lambat Densus 88 segera mengambil langkah guna membuktikan isu yang beredar dan juga memosisikan Fadli Zon bisa mengklarifikasi secara objektif.
"Mengklarifikasi di media tidak cukup kuat, perlu ada langkah-langkah hukum," tutur Petrus.
S:Wartaekonomi