INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto telah dinyatakan berhenti secara permanen dari keang...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto telah dinyatakan berhenti secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan diberhentikan tersebut berdasarkan hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MEEK).
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Presidium Sidang, Abdul Azis melalui siaran pers di Jakarta, pada Minggu, 27 Maret 2022.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Abdul Aziz, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun keputusan diberhentikannya dr Terawan dari IDI turut disorot oleh Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto.
Ia membandingkan dengan sertifikat halal yang diambil alih oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang baru-baru ini terjadi.
Begitu pula dengan izin praktik dokter Terawan yang kini diambil alih oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tentu bisa saja terjadi.
"Kalau sertifikasi halal bisa diambil alih oleh Kemenag kenapa tidak izin praktek dokter diambil alih oleh Kemenkes," kata Dede Budhyarto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @kangdede78.
Menurutnya, kini terlihat organisasi kedokteran yang tidak sehat, dibiarkan di media sosial, sedangkan dokter tersangka terorisme justru dibela.
"Organisasi kedokteran itu terlihat makin tidak sehat, liat aja banyak dokter yg sengklek di media sosial tapi dibiarkan saja sementara dokter tersangka teroris dibela," ujar Dede Budhyarto.
Diketahui, Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis mengatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Adapun keputusan pemberhentian itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Jumat, 25 Maret 2022.
s; pikiran-rakyat.com