INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang menjad...
INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang jasa dan perizinan.
Bendahara Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis tiba di gedung KPK dengan tangan diborgol untuk menjalani periksaan.
Namun demikian, hingga saat ini Juru Bicara KPK Ali Fikri belum membeberkan alasan koruptor termuda itu dipanggil ke lembaga antirasuah ketika GenPI meminta konfirmasi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap pengadaan barang jasa dan perizinan di PPU.
Salah satu dari kelima tersangka tersebut adalah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud.
Selain itu, empat orang lainnya, yakni Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Kemudian ada pula Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya mengamankan uang Rp 1,4 miliar saat menangkap Abdul Gafur dkk.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Alex juga mengungkapkan bahwa barang belanjaan dan bukti-bukti tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta," ujar Alex, Kamis (13/1).
"Sejumlah barang belanjaan juga dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ujarnya. (*)
S:GenPI.co