INDONESIAKININEWS.COM - Influencer Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasu...
INDONESIAKININEWS.COM - Influencer Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus binary option Qoutex.
Doni sebelumnya menjalani pemeriksaan perdananya pada Selasa, 8 Maret 2022 dan dicecar 90 pertanyaan oleh penyidik.
Usai pemeriksaan yang berlangsung selama 13 jam itu, Doni diduga telah melakukan tindak pidana sehingga mengharuskannya ditahan.
"Menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers Rabu, 9 Maret 2022 dini hari.
Ahmad menegaskan, usai penetapan tersangka tersebut, carzy rich asal Bandung itu akan langsung ditangkap dan dilakukan penahanan.
"Setelah menjadi tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," kata Ahmad.
Hingga Rabu dini hari, Doni diketahui masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," katanya.
Ahmad juga menegaskan, Doni diduga melanggar beberapa pasal terkait kasus binary option yang menjerat dirinya.
Bahkan kata dia, Doni dijerat pasal berlapis dalam kasus binary option tersebut.
"Dijerat beberapa pasal secara berlapis. UU ITE, ada KUHP dan Undang-Undnag Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," sebut Ahmad.
Seperti diberitakan, menyusul kasus yang menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz dengan kasus serupa, Doni dilaporkan seorang yang mengaku korban aplikasi Qoutex.
Laporan terhadap Doni Salmanan itu diketahui dilakukan oleh inisial RA dan teregister dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.***
S: galamedia