INDONESIAKININEWS.COM - Anak buah Jenderal Andika Perkasa, Kolonel Priyanto mengalami hal mengerikan usai didakwa membunuh sepasang kekasih...
INDONESIAKININEWS.COM - Anak buah Jenderal Andika Perkasa, Kolonel Priyanto mengalami hal mengerikan usai didakwa membunuh sepasang kekasih.
Informasi terbaru, pihak Pengadilan Militer kembali melaksanakan sidang lanjutan kepada terdakwa Kolonel Inf Priyanto pada Kamis (24/3/2022).
Dalam sidang tersebut dihadirkan 5 saksi.
Kolonel Sus Wirdel Boy, Oditur Militer Tinggi II Jakarta, menjelaskan lima saksi akan menjelaskan terkait dakwaan kepada si kolonel.
Terdiri atas warga dan dokter.
"Rencana lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban," kata Wirdel di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Sementara itu dokter yang diapanggil adalan ahli forensik yang menangani proses autopsi dan sekaligus pihak yang membuat laporan visum et Repertum.
Diketahui, dalam dokumen kematian yang jadi barang bukti perkara, salah satu korban yakni Handi dibuang ke sungai Serayu saat masih dalam keadaan hidup.
Hal itulah yang membuat sang kolonel dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang oembunuhan berencana seperti dakawaan Oditr Militer.
Pada sidang Selasa (15/3/2022) pun Wirdel menyampaikan akan menghadirkan dokter yang menangani autopsi jenazah Handi sebagai ahli untuk memberi keterangan kepada majelis hakim.
"Kalau kita ngomong ini pembunuhan itu berarti pada waktu korban dibuang posisinya masih hidup," ujar Wirdel di sidang sebelumnya.
Di sisi lain soal saksi lainnya, Wirdel juga sudah hadirkan warga yang menemukan warga jasad korban wanita Salsabila di aliran Sungai Serayu wilayah Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021) lalu.
Untuk diketahui, perkara ini berawal saat mobil dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Usai kecelakaan pada 8 Desember 2021 itu kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.
Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.
Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Priyanto harus mempertaggungjawabkan perbuatannya. Dia mengalami hal Mengerikan.
Selain terancam kehilangan pekerjaan karena bakal dipecat, dia juga harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
S:Tribun Papua