INDONESIAKININEWS.COM - Praktisi hukum di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Tobias Ranggie SH (Panglima Jambul), mengatakan, Prof Dr dr...
“Kalau Dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan keanggotaan dari IDI dan dicabut izin praktik dikeluarkan IDI, biarkan saja. Tidak ada pengaruhnya. KKI itu di bawah langsung Presiden. Biarkan IDI dengan langkah konyolnya sendiri,” kata Panglima Jambul, Minggu, 27 Maret 2022.
Panglima Jambul menanggapi, Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2019 – 2020, diberhentikan IDI, berdasarkan Muktamar XXXI Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia di Kota Banda Aceh, Provinsi Nangre Aceh Darussalam, 22 - 25 Maret 2022.
Salah satu dinilai pelanggaran dilakukan Terawan Agus Putranto, melakukan penelitian Vaksin Dendritik Nusantara yang difasilitas Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, tanpa persetujuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksin Dendritik Nusantara menjadi salah satu alternative dalam penyembuhan penderita Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Indonesia, dan pasien sejumlah tokoh besar, para menteri dan masyarakat luas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta.
“KKI amanat dari Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, tentang: Praktik Kedokteran. Kompetensi seorang dokter, apalagi selevel Dokter Terawan, diatur KKI, bukan IDI,” ujar Panglima Jambul.
Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
KKI didirikan pada tanggal 29 April 2005 di Jakarta yang anggotanya terdiri dari 17 (tujuh belas) orang, merupakan perwakilan dari: Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia : 2 (dua) orang, Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang.
Kemudian Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang, Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang, Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang, Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang, Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Dikatakan Panglima Jambul, KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai pasal 8 UUPK yaitu menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.
“Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi. Mengesahkan standar kompetensi. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.”
“Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi,” kata Panglima Jambul.*
S: Suarapemredkalbar