$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Catat ! Terawan Hanya Tunduk Pada Konsil Kedokteran Indonesia Bertanggung Jawab Langsung Ke Presiden, Bukan IDI

INDONESIAKININEWS.COM -  Praktisi hukum di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Tobias Ranggie SH (Panglima Jambul), mengatakan, Prof Dr dr...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Praktisi hukum di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Tobias Ranggie SH (Panglima Jambul), mengatakan, Prof Dr dr Letnan Jenderal (Purn) Terawan Agus Putranto, hanya tunduk kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), bukan organisasi kemasyarakatan selevel Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Kalau Dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan keanggotaan dari IDI dan dicabut izin praktik dikeluarkan IDI, biarkan saja. Tidak ada pengaruhnya. KKI itu di bawah langsung Presiden. Biarkan IDI dengan langkah konyolnya sendiri,” kata Panglima Jambul, Minggu, 27 Maret 2022.

Panglima Jambul menanggapi, Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2019 – 2020, diberhentikan IDI, berdasarkan Muktamar XXXI Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia di Kota Banda Aceh, Provinsi Nangre Aceh Darussalam,  22  - 25 Maret 2022.

Salah satu dinilai pelanggaran dilakukan Terawan Agus Putranto, melakukan penelitian Vaksin Dendritik Nusantara yang difasilitas Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, tanpa persetujuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksin Dendritik Nusantara menjadi salah satu alternative dalam penyembuhan penderita Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Indonesia, dan pasien sejumlah tokoh besar, para menteri dan masyarakat luas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta.

“KKI amanat dari Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, tentang: Praktik Kedokteran. Kompetensi seorang dokter, apalagi selevel Dokter Terawan, diatur KKI, bukan IDI,” ujar Panglima Jambul.

Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

KKI didirikan pada tanggal 29 April 2005 di Jakarta yang anggotanya terdiri dari 17 (tujuh belas) orang, merupakan perwakilan dari: Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia : 2 (dua) orang, Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang.

Kemudian Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang, Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang, Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang, Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang, Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004

Dikatakan Panglima Jambul, KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,  mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.  

Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai  pasal 8 UUPK yaitu  menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.

“Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi. Mengesahkan standar kompetensi. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.”

“Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi,” kata Panglima Jambul.*

S: Suarapemredkalbar


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Catat ! Terawan Hanya Tunduk Pada Konsil Kedokteran Indonesia Bertanggung Jawab Langsung Ke Presiden, Bukan IDI
Catat ! Terawan Hanya Tunduk Pada Konsil Kedokteran Indonesia Bertanggung Jawab Langsung Ke Presiden, Bukan IDI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhT1nvaZyVHCPA0V7wWxpPzu5qTSHh7C448lgoVUjIBAotQ0myHKzQAnk3plsf-Gwa0MJ5J8o4Bs49tIG-P4nQZ_DIdfy8gsYd2y8LfvhsNXqMjm5EQhsIdrx5RA6Y9UfrGrxxvp0Bi9-sVvvgF-RwjP503af397da4oQh2psnPni2_dMlZ1GG_xWDq/w640-h512/3944519603.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhT1nvaZyVHCPA0V7wWxpPzu5qTSHh7C448lgoVUjIBAotQ0myHKzQAnk3plsf-Gwa0MJ5J8o4Bs49tIG-P4nQZ_DIdfy8gsYd2y8LfvhsNXqMjm5EQhsIdrx5RA6Y9UfrGrxxvp0Bi9-sVvvgF-RwjP503af397da4oQh2psnPni2_dMlZ1GG_xWDq/s72-w640-c-h512/3944519603.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/catat-terawan-hanya-tunduk-pada-konsil.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/catat-terawan-hanya-tunduk-pada-konsil.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy