INDONESIAKININEWS.COM - Masih ingat Jozeph Paul Zhang dan hingga kini masih tak diketahui keberadaannya? Ternyata dia tidak suka dengan Sa...
Ternyata dia tidak suka dengan Saifuddin Ibrahim.
Pengakuan Jozeph Paul Zhang tidak suka dengan Saifuddin Ibrahim itu diungkap dalam video yang diunggah di kanal Youtube-nya, Minggu (20/3/2022) dini hari.
Meski Jozep Paul Zhang tidak suka, tapi dia menyatakan Saifuddin Ibrahim tetap patut dibela.
Alasannya, kata dia, karena Saifuddin Ibrahim menyampaikan kebenaran.
“Orang yang menyebalkan si Saifudin. Tapi kalau dia tidak salah, jangan disalah-salahkan,” tuturnya.
Menurut Paul Zhang, permintaan Saifuddin hapus 300 ayat Alquran itu terbilang masih sedikit.
Apalagi, ayat-ayat itu disebutnya mengandung radikalisme, rasisme dan penghinaan terhadap golongan lain.
Jumlahnya, kata dia, le bih banyak dari yang disebut Saifuddin.
“Itu kan cuma 300 ayat. Bukan cuma 300 sebetulnya. Ayat-ayat yang radikal, rasis dan tidak menghormati golongan lain,” imbuh dia.
Paul Zhang lantas menyebut Alquran di China yang juah berbeda dengan di negara lain.
“Kalau di China, Alquran-nya itu hanya 30 persen saja. Karena 60 persen, itu ayat-ayat radikal,” katanya.
Menurut dia, ide Saifudin Ibrahim terkait penghapusan 300 ayat Alquran di Indonesia itu merujuk pada sumber tersebut.
Dan ditegaskan Paul Zhang, bahwa permintaan Saifuddin Ibrahim itu memang tidak salah.
“Idenya Saifudin dari situ. Memang dia tidak salah,” tegasnya.
Karena itu, Paul Zhang pun menegaskan bahwa dirinya sejalan dan sepemikiran dengan Saifuddin Ibrahim.
Akan tetapi, menurutnya, akan sangat sulit untuk menghapus 300 ayat Alquran di Indonesia.
“Setuju (300 ayat Alquran) di-skip. Kalau dihilangkan memang sulit,” ucao Jozeph Paul Zhang.
Sebelumnya, Saifudin Ibrahim telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan pelapora atas nama Rieke Vera Routinsulu.
Laporan di Bareskrim Polri itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT tertanggal 18 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Polri telah berkoordinasi dengan sejumlah aparat di luar negeri, termasuk Biro Investigasi Federal AS (FBI) untuk melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Selain itu, pelacakan juga akan dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
(ruh/pojoksatu)