INDONESIAKININEWS.COM - Laporan LBH Street Lawyer terhadap pendeta Saifuddin Ibrahim ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri. Petugas Bareskrim t...
Petugas Bareskrim tidak menerbitkan Laporan Polisi lantaran tidak ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap apa yang dikatakan Saifuddin.
“Kita mau buat Laporan Polisi penistaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim tapi ditolak, malah diarahkan agar membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS). Itu pun tadi Dumas sudah tutup karena sudah lewat jam tiga sore,” kata anggota LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja kepada Populis.id di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (17/03/2022).
Ia menegaskan, laporan atas dugaan penistaan agama karena Saifuddin dengan terang-terangan menyebut Al-Quran berisi ayat yang mengajarkan radikalisme.
Menurutnya, ini jelas tuduhan yang sangat menyakiti umat Islam.
“Ini sangat menyakiti karena dalam Al-Quran tidak ada yang mengajarkan radikalisme, maka sangat wajar seluruh lapisan masyarakat mengecam. Dari MUI sampai Menkopolhukam Mahfud MD, semua mendesak adanya proses hukum terhadap Saifuddin,” tuturnya.
Namun, ia sangat menyayangkan saat laporannya ditolak hanya karena tidak ada fatwa dari MUI. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan penodaan agama ada fatwa MUI terlebih dahulu.
“Ini cukup aneh ya, karena seharusnya tidak perlu ada fatwa MUI. Karena akan ribet nanti kalau setiap kasus penodaan agama harus ada fatwa atau sikap keagamaan dari MUI,” terangnya.
Meski demikian, ia tetap berupaya untuk bertemu dengan pimpinan MUI membicarakan persoalan Pendeta Saifuddin ini.
Mengingat, yang bersangkutan bukan kali ini saja mengobok-obok ajaran Islam sehingga terjadi kegaduhan.***
S: riaunews.com