INDONESIAKININEWS.COM - Bareskrim Polri mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan dari tersangka kasus dugaan investasi bodong ...
INDONESIAKININEWS.COM - Bareskrim Polri mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan dari tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz. Polisi membuka peluang untuk mengejar aset pacar hingga keluarga dari Indra Kenz.
"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.
Whisnu mengatakan pihaknya sudah mengecek aliran uang Indra Kenz dari rekeningnya. Di situ, terlihat Indra Kenz mengirim sejumlah uang ke pacarnya.
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ucapnya.
Sementara itu, Whisnu menjelaskan pacar dan keluarga Indra Kenz akan dipanggil Bareskrim. Dia menegaskan siapa pun yang menerima uang hasil kejahatan dari Indra Kenz pasti diperiksa.
"Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," imbuh Whisnu.
Sebelumnya, Indra Kenz dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini crazy rich asal Medan tersebut terancam dimiskinkan.
Indra Kenz diketahui saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Polri. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari sejak Sabtu (25/2).
"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2).
Atas kasusnya, Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).
Indra Kenz diduga telah melakukan TPPU hingga penipuan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.
S: detikNews