INDONESIAKININEWS.COM - Angelina Sondakh atau Angie akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah hampir 10 tahun lamanya mendekam di dalam p...
INDONESIAKININEWS.COM - Angelina Sondakh atau Angie akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah hampir 10 tahun lamanya mendekam di dalam penjara. Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut pihaknya terbuka seandainya Angie ingin kembali ke dunia politik.
"Partai Demokrat adalah partai terbuka yang akan menghormati hak politik Mbak Angie sekiranya akan kembali memilih jalan politik sebagai saluran menunaikan bakti untuk negeri," kata Kamhar saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
Meski begitu, Kamhar menyebut hingga kini belum ada pembicaraan dari Angie. Menurutnya, masih terlalu awal juga untuk berbicara terkait nasib Angie di dunia politik.
"Hingga kini belum ada pembicaraan tentang itu. Kita lihat saja nanti ke depannya seperti apa. Saat ini tentunya terlalu pagi untuk membicarakan apakah beliau akan kembali aktif di Partai Demokrat atau seperti apa ke depannya," ujarnya.
"Hemat kami, saat ini adalah hari yang berbahagia bagi Mbak Angie dan keluarga, kembali berkumpul bersama anak-anaknya dan kedua orang tua yang terpisah selama 10 tahun. Biarlah Mbak Angie menikmati ini, jangan kita usik dulu dengan yang lain-lain. Bagaimanapun, keluarga adalah yang utama dan tak tergantikan," tambahnya.
Politikus Demokrat ini juga tidak memungkiri ketika itu Angie sempat dipecat dari jabatannya di Partai Demokrat. Meski demikian, dia tetap menghormati apa pun keputusan Angie ke depannya.
"Sepengetahuan kami, (Angie) diberhentikan sebagai pengurus, diberhentikan dari jabatannya sebagai Wasekjen DPP Partai Demokrat pada masa itu. Sejauh ini kita juga belum mendengar atau membaca pernyataan dari Mbak Angie untuk ke depannya seperti apa. Apakah akan kembali aktif di dunia politik atau seperti apa. Itu sepenuhnya menjadi hak beliau dan kami menghormati itu," ujarnya.
Untuk diketahui, Angelina Sondakh sempat menjalani pidana di Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April 2012 sebelum akhirnya bebas. Dia dihukum penjara dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Angelina Sondakh dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menyebut uang denda Rp 500 juta telah dibayar lunas oleh Angie, sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan 5 hari.
s; pantau.com