INDONESIAKININEWS.COM - Guntur Romli turut buka suara perihal kabar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Edhy Prabowo. Edhy ...
INDONESIAKININEWS.COM - Guntur Romli turut buka suara perihal kabar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo diketahui merupakan terdakwa maling uang rakyat dengan menerima hukuman 9 tahun penjara.
Sayang seribu sayang, hukuman 9 tahun penjara tersebut terpaksa harus disunat oleh MA menjadi 5 tahun penjara.
Kabar mengejutkan tersebut lantas menuai murka dari berbagai pihak, termasuk Guntur Romli.
Melalui akun Twitter pribadinya @GunRomli, dirinya lantas mengungkapkan bahwa fenomena keputusan Mahkamah Agung yang memotong hukuman penjara Edhy Prabowo senyatanya mencederai keadilan.
"Mencederai keadilan," ucapnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @GunRomli pada Kamis 10 Maret 2022.
Pada unggahan yang sama, dirinya lantas menilai bahwa maling uang rakyat (koruptor) di Indonesia bisa hidup enak.
"Keenakan koruptor di sini," ujarnya.
Dikatakan Gun Romli, usai melakukan maling uang rakyat seenaknya dan tanpa permisi, mirisnya hukuman Edhy Prabowo malah dipotong.
"Korupsi seenaknya, saat dihukum, eh hukuman disunat," ucapnya.
Seperti yang diketahui, MA membeberkan alasan mengurangi hukuman karena Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016, diganti dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020.
Pencabutan peraturan ini menurut MA sebuah kebaikan yang perlu dipertimbangkan dalam vonis.
Maka, vonis MA pada Edhy Prabowo ialah kurungan 5 tahun, serta denda Rp400 juta.
Kabarnya, denda tersebut bahkan bisa diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan lamanya.***
S:Galamedianews