INDONESIAKININEWS.COM - Pria yang mengaku terkonfirmasi Covid-19 dan keluyuran di Kota Malang dan Kota Batu, Reza Fahd Adrian tidak bisa me...
INDONESIAKININEWS.COM - Pria yang mengaku terkonfirmasi Covid-19 dan keluyuran di Kota Malang dan Kota Batu, Reza Fahd Adrian tidak bisa memenuhi panggilan Polresta Malang Kota dalam waktu dekat.
Hal ini disebabkan, istri Reza dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 berdasar hasil tes swab oleh Polresta Samarinda.
"Updatenya sementara ini sudah kami lakukan koordinasi Polresta Samarinda, kemudian dari sana sudah dilakukan tes swab kepada yang bersangkutan ternyata istrinya masih positif (Covid-19). Itu dilakukan Rabu lalu," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Tinton mengatakan, akan tetap menunggu kehadiran Reza bersama istri ke Mapolresta Malang Kota untuk klarifikasi atas kegaduhan yang dibuatnya melalui akun Instagram dan Facebook pribadinya.
"Enggak bisa virtual tetap harus datang. He'em (bersama istrinya)," ujar dia.
Sebagai informasi, Reza terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Reza dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Masyarakat Sehingga Menyebabkan Kedaruratan.
Reza pun sebenarnya sudah mengunggah klarifikasi dan permohonan maaf di akun Instagram pribadinya @luckyreza. Namun klarifikasi itu tak menghentikan polisi untuk pengusutan kasus tersebut.
s; suara.com