INDONESIAKININEWS.COM - Sejak 15 November 2021 lalu, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini meninggalkan tugasnya. Kabid Humas Pold...
INDONESIAKININEWS.COM - Sejak 15 November 2021 lalu, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini meninggalkan tugasnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast pun sebut kalau Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dikonfirmasi melakukan desersi.
Kini sang oknum polwan cantik ini pun telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.
Keputusan ini pun sudah dikeluarkan sejak 31 Januari 2022 lalu.
Dilansir TribunTimur.com, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang punya paras cantik ini pun jadi incaran Propam Polda Sulut usai beredarnya video asusilanya yang berdurasi 1 menit 56 detik.
Briptu Christy Triwahyuni ini diduga telah jadi pemeran video asusila yang sedang ramai di Manado ini.
Usai video asusila ini beredar, polwan cantik ini pun mangkir dari tugasnya selama lebih dari 3 bulan.
Kendati belum terkonfirmasi apakah pemeran video asusila ini bernah Briptu Christy, kini ia pun sudh jadi buron gegara meninggalkan tugasnya.
Kini Briptu Christy pun jadi perbincangan warganet yang penasaran dengan sosok Polwan cantik dari Polresta Manado.
Baca Juga: ‘Kan Tugasnya Kepala Rumah Tangga’ Waduh! Calon Anaknya Diseret-seret Kasus Shannon Wong, Ferry Irawan Maju Paling Depan Bela Athalla Naufal Sampai Lakukan Hal Ini
Diketahui, Briptu Christy ini jadi polisi sejak 2014 atau sudah sekitar 7 tahun ini bergabung di Korps Bhayangkara.
Sebelum jadi polisi, ia pun berkuliah di Universitas Negeri Manado pada tahun 2012.
Briptu Christy pun rupanya punya seorang ibu yang bekerja sebagai anggota Polri.
Hal ini bisa dilihat dari foto yang ia bagikan di akun Facebook pribadinya.
Nampak dalam foto ini Briptu Christy bagikan foto bersama ibunya yang mengenakan baju polisi.
Melansir dari TribunMando.co.id, Briptu Christy ini lahir di Manado pada 26 Desember 1996.
Kolase Tribun Manado Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Manado yang diburu Propam Polda Sulut.
Ia pun merupakan anggota Polresta Manado dan memiliki NRP: 96120212.
Briptu Christy kini telah dipecat secara tak hormat oleh Kapolresta Manado gegara sudah 30 hari lebih menghilang.
Baca Juga: Punya Harta Miliaran Jadi Nggak Susah Sewa Pengacara Handal, Indra Kenz Ancam Akan Seret Siapa Pun Ke Meja Hijau Jika Berani Cemarkan Nama Baiknya: Seolah Saya Dapat Harta Dari Menipu
Sebelum beredarnya video asusilanya ini, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Ia pun memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg dan punya rambut hitam lurus.
Setelah 30 hari menghilang, Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait pun mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Tribun Manado Briptu Christy Triwahyuni Menghilang Usai Video Syur 1 Menit 56 Detik Beredar
Diduga Briptu Christy ini telah melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan ajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Pasalnya, yang bersangkutan ini telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Bila tak kembaliu ke kesatuannya baik saat dicari maupun tak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai pada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
Baca Juga: Lahir-lahir Auto Kaya Raya! Gelontorkan Ratusan Miliar Rupiah untuk Mantunya Demi Cucu, Sosok Model Cantik Ini Punya Mertua Konglomerat yang Bukan Sosok Sembarangan
S:jalanjalanmylist.com