INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan W...
INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Ada enam saksi yang bakal diperiksa di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Salah satunya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto sebagai saksi.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Selain Kusnanto, kata Ali, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.
Lalu Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari. Kemudian Dicky Gesti Ardiansyah selaku karyawan swasta dan Novel selaku wiraswasta.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Tersangka itu adalah para pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sementara para penerima suap, yakni Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Berdasarkan temuan KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.
Rahmat juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.
Diketahui, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek itu antara lain, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
S:Akurat