INDONESIAKININEWS.COM - Polres Garut mengamankan tiga orang yang mengaku Jenderal NII (negara Islam Indonesia), dalam pengungkapan kasus du...
INDONESIAKININEWS.COM - Polres Garut mengamankan tiga orang yang mengaku Jenderal NII (negara Islam Indonesia), dalam pengungkapan kasus dugaan makar ini, Polres Garut menemukan adanya keterkaitan antara tiga orang “Jenderal NII” dengan Sensen Komara yang sempat ditahan dalam kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, bahwa tiga tersangka S, UJ dan JK ini pengikut dari Sensen Komara.
“Jadi mereka ada keterkaitan dengan Sensen Komara yang pernah diamankan dalam kasus yang sama tahun 2019 lalu,” jelasnya, Senjn 7 Februari 2022.
Ketiga tersangka, dijerat dengan pasal110 ayat (1) kuhp jo pasal 107 ayat (1) KUHP, Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan ancaman hukuman.
“Selain pasal diatas, ketiga tersangka dijerat pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45a ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak 1 Milyar, dann pasal 24 huruf d jo. Pasal 66 UU RI nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 Juta Rupiah,” paparnya.
Ketiga tersangka tersebut, melakukan propaganda di media sosial YouTube melalui channel YouTube “PKT 82”.
Sebanyak 57 video Propaganda soal NII diunggah ke media sosial YouTube.
Terpisah Kapolres Garut AKBP Wirdhanto meminta masyarakat Garut tidak terpancing ajakan atau propaganda oleh pihak tak bertanggung jawab ini.
“Ajakan ketiga tersangka sudah mengarah ke radikalisme, dimana ingin membuat negara dalam negara dan itu harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” papar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto.(aip) garut Jenderal NII Pengikut Sensen Komara
S:jalanjalanmylist.com