INDONESIAKININEWS.COM - Pihaknya kini sedang mengusahakan kasus ini selesai dengan jalur damai. Nampaknya kini Adam Deni tak bisa lagi berm...
INDONESIAKININEWS.COM - Pihaknya kini sedang mengusahakan kasus ini selesai dengan jalur damai.
Nampaknya kini Adam Deni tak bisa lagi bermain-main.
Posisinya kian tersudut pasca mengunggah dokumen yang berisikan nama-nama afiliator Binary Option
Dokumen itu diunggah tanpa adanya perizinan dari pihak-pihak terkait.
Atas kasusnya ini, Adam Deni terancam kurungan penjara 8 sampai 10 tahun.
Namun, sang pengacara tetap mengusahakan jalur damai.
Adam Deni sendiri berharap jika sang pelapor mau memaafkannya.
Pengacara Adam Deni mengatakan bahwa kliennya sudah membuat pernyataan minta maaf kepada pelapor.
“Klien kami telah membuat pernyataan minta maaf secara tulus kepada pihak pelapor,” kata Susandi, kuasa hukum Adam Deni seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Bahkan, pernyataan tersebut diberikan dalam bentuk video bukan tertulis di kertas.
“Bukan (tertulis), permintaan maafnya melalui video,” ucap Susandi melanjutkan.
Hal tersebut dilakukan bertujuannya agar sang pelapor bisa memaafkan kesalahan Adam Deni.
Susandi menginginkan kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sangat berharap agar kasus ini dapat dimediasikan dan diselesaikan dengan cara berdamai,” katanya.
Adapun sang pengacara mengatakan jika Adam Deni terlahir dari keluarga sederhana dan tulang punggung keluarga sehingga ingin selesai seacara damai saja.
"Beliau merupakan orang sederhana dan terlahir dari keluarga yang sederhana, ia juga merupakan tulang punggung, dalam menafkahi seluruh keluarganya,Sementara itu banyak yang pensaran siapa sosok pelapor yang mampu membuat Adam Deni bertekuk lutut.
Ia juga membeberkan jika sang pelapor memberikan respon positif atas minta maaf Adam Deni.
"Dan kami juga sudah menghubungi pihak pelapor dan kuasa hukumnya dan direspon dengan baik," ujarnya.
Pengacaranya mengatakan, jika pelapor ini memiliki nama Suyudi.
“Kami baru dapat keterangan dari penyidik bahwa pelapornya atas nama Suyudi,” ungkap Susandi.
Susandi mengungkapkan bahwa Suyudi merupakan seorang pengacara ternama.
“Saya rasa ini enggak jadi rahasia lagi, sudah jadi berita umum. Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” kata Susandi.
Diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemiliknya.
Ia disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dimana pasal tersebut dapat dikenakan dengan maksimal kurungan penjara 8 sampai 10 tahun dan denda Rp 2 hingga 5 miliar.
s; grid.id