INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan di tempat i...
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan di tempat ibadah.
Sejumlah peraturan tata cara beribadah di tengah kasus Covid-19 yang kembali meninggi dimuat dalam Surat Edaran Nomor SE.04 Tahun 2022 tersebut.
Pemerintah melalui Menteri Agama Gus Yaqut mengeluarkan sejumlah pembatasan di tempat ibadah.
Salah satunya adalah jumlah maksimal jemaah yang ada di dalam tempat ibadah adalah 75 orang untuk daerah PPKM Level 1-2, serta 50 persen untuk PPKM Level 3.
Selanjutnya, Menag juga mengatur tentang jarak antar jemaah yang minimal harus berjarak 1 meter.
Hal ini tentu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.
Jarak antar jemaah ini bisa dilakukan dengan memasang tanda khusus di lantai, halaman, atau kursi.
Tak cukup sampai di situ, Surat Edaran atau SE ini juga tak menganjurkan pengeola tempat ibadah untuk mengedarkan segala bentuk kotak amal atau infak.
Sementara untuk penceramah, Menag memberikan waktu maksimal 15 menit untuk menyampaikan khotbah atau ceramahnya di tempat ibadah.
SE yang diterbitkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ini menuai beragam komentar dari publik.
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, turut memberikan komentarnya.
Menurut Mustofa Nahrawardaya, sebenarnya umat sudah dibuat takut dengan pemberitaan kotak amal yang diwaspadai atau dicurigai oleh BNPT sebagai metode pengumpulan dana untuk tindak pidana terorisme.
Ketakutan tersebut, kata Mustofa, lantas membuat kotak infak menjadi sepi.
"Sebenernya, ummat dah takut dgn pemberitaan kotak infak oleh BNPT. Maka kotak infak pun sepi," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.
Sementara itu, terkait SE Menag yang mengatur tentang kotak amal yang tak boleh diedarkan, Mustofa Nahrawardaya menduga bahwa hal ini akan membuat infak smakin sepi dan mungkin akan berhenti.
S:PikiranRakyat